Menteri Keuangan Sebut Sistem Coretax Masih Hadapi Kendala

Coretax

Jakarta, NyaringIndonesia.com – Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, mengungkapkan bahwa hingga saat ini sistem perpajakan Coretax belum berfungsi dengan optimal. Ia mengakui adanya gangguan yang menghambat sejumlah pengguna dalam mengakses sistem tersebut.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta pada Rabu, 31 Desember 2025, Purbaya mengatakan bahwa belakangan ini dirinya menerima sejumlah keluhan langsung dari wajib pajak (WP) yang kesulitan untuk masuk ke dalam sistem Coretax. Menurutnya, masalah ini kemungkinan disebabkan oleh prosedur yang rumit, termasuk penggunaan email yang dinilai membingungkan.

“Sepertinya prosedurnya cukup rumit, atau ada kekurangan di bagian tertentu, seperti penggantian email yang sulit. Saya akan cek lagi ke pihak pajak,” kata Purbaya.

Ia menjelaskan bahwa salah satu kendala utama yang dihadapi oleh pengguna adalah kompleksitas tahapan administrasi, khususnya dalam proses pendaftaran dan penggunaan email. Oleh karena itu, Menkeu meminta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memberikan pendampingan lebih intensif kepada wajib pajak serta menyediakan panduan teknis yang lebih sederhana dan mudah dipahami.

Menkeu juga memberikan contoh bahwa penggunaan Coretax di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) relatif lebih lancar, karena wajib pajak mendapatkan bantuan langsung dari petugas. Hal ini menunjukkan bahwa sistem tersebut sebenarnya sudah dapat berjalan dengan baik, namun masih perlu penyederhanaan alur dan sosialisasi yang lebih luas, terutama bagi pengguna yang tidak berada di KPP.

Lebih lanjut, Purbaya mengungkapkan bahwa pengelolaan sistem Coretax saat ini tidak lagi berada di bawah konsorsium LG CNS-Qualysoft. Fokus utama saat ini adalah pada optimalisasi dan penyempurnaan sistem yang kini sepenuhnya dikelola oleh pemerintah.

Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, melaporkan bahwa hingga 31 Desember 2025 pukul 16.20 WIB, sebanyak 11.034.775 akun wajib pajak telah berhasil diaktifkan dalam sistem Coretax. Dari total tersebut, sebagian besar adalah wajib pajak orang pribadi, yakni 10.131.253 akun, diikuti oleh wajib pajak badan sebanyak 814.932 akun, dan instansi pemerintah sebanyak 88.369 akun.

Rosmauli juga mencatat bahwa hingga akhir Desember 2025, sebanyak 221 pelaku Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) telah terdaftar dalam sistem Coretax.

 

=======================

Artikel ini bertujuan untuk memperkaya informasi pembaca. Nyaringindonesia.com mengumpulkan informasi ini dari berbagai sumber relevan dan tidak terpengaruh oleh pihak luar.

Jangan lupa untuk terus mengikuti kami untuk mendapatkan informasi terkini berita Nyaring Indonesia lainnya di Google News

Berita Utama