CIMAHI, NyaringIndonesia.com – Saat mencapai batas waktu, KPU Kota Cimahi menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 60, Kampung Cibodas, RT 3/11, Kelurahan Utama, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi.
Pencoblosan untuk lima surat suara, termasuk Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (PPWP), DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD kabupaten/kota, harus dilakukan dalam batas waktu maksimal 10 hari setelah pencoblosan pada 14 Februari 2014.
Salah seorang pemilih di TPS 60, Cici Sri Mulyani, mengungkapkan bahwa pada 14 Februari, dia datang sejak pagi namun harus menunda proses pencoblosan.
“Ya, saya kecewa karena tidak bisa nyoblos bersama yang lain. Tapi alhamdulillah hari ini saya bisa memberikan suara,” kata Cici setelah pemungutan suara, Sabtu (24/2).
Meskipun demikian, dia tetap datang untuk menyalurkan hak suaranya.
“Alhamdulillah tidak ada kesulitan, hanya saja kertas suaranya terlalu banyak, jadi agak lama di dalamnya. Tapi alhamdulillah lancar,” ujarnya.
Ketika ditanya mengenai pilihannya, dia menyatakan bahwa tetap memilih berdasarkan hati nurani, meskipun banyak informasi dari televisi dan portal berita mengenai hasil perolehan suara.
“Saya tidak akan mengubah pilihan, saya teguh dengan pendirian saya, tidak terpengaruh. Saya sudah memilih, dan sampai sekarang tetap sama,” tegasnya.
Sementara itu, Ajeng Candri menjelaskan bahwa meskipun harus bekerja hari ini, dia tetap menyempatkan diri untuk mencoblos di TPS 60.
“Iya, sebelum pergi kerja, saya datang ke sini dulu. Sayang jika suara tidak digunakan. Saya sudah memberi tahu kantor bahwa saya mungkin terlambat karena ikut pemilu terlebih dahulu,” katanya.