Jakarta, NyaringIndonesia.com – Pernikahan antara Rizky Febian dan Mahalini yang belakangan ini ramai dibicarakan publik ternyata masih menyisakan sejumlah pertanyaan, terutama terkait dengan keberadaan buku nikah mereka.
Meskipun keduanya terlihat sudah menggelar acara pernikahan, faktanya pernikahan tersebut belum tercatat secara sah di negara. Rizky dan Mahalini diketahui baru saja mengajukan pengesahan atau itsbat nikah di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, yang menjadi sorotan lebih lanjut.
Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, H. Suryana, pun angkat bicara mengenai isu ini. Dalam keterangannya, Suryana menyatakan bahwa ia pun masih merasa bingung mengenai keberadaan buku nikah tersebut.
Menurutnya, jika memang mereka sudah menikah secara sah, seharusnya sudah ada buku nikah yang menjadi bukti sah pernikahan tersebut. Namun, fakta yang ada menunjukkan bahwa pernikahan keduanya masih berstatus siri atau belum tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA).
“Kalau memang ada buku nikah, kami juga belum tahu. Kenapa ada buku nikah, tapi mereka masih mengajukan pengesahan pernikahan? Itu kan artinya pernikahan mereka masih siri, yang sah hanya secara agama, bukan negara,” ujar H. Suryana di kantor Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (11/11/2024).
Suryana menjelaskan lebih lanjut bahwa pernikahan siri, meski sah secara agama, belum dicatatkan di KUA, yang membuat statusnya belum diakui secara hukum negara. Itulah sebabnya proses pengesahan pernikahan di pengadilan sangat penting agar pernikahan mereka dapat tercatat secara sah.
“Selama ini yang kami pahami, jika pernikahan itu hanya sah secara agama dan tidak tercatat di KUA, maka pernikahan tersebut disebut nikah siri,” tambahnya.
Selain soal buku nikah, H. Suryana juga menyinggung soal wali nikah Mahalini yang baru memeluk agama Islam. Dalam kasus ini, jika orang tua mempelai perempuan non-Muslim, maka wali nikah yang sah adalah wali hakim, yang dalam hal ini ditunjuk oleh Kepala KUA atau penghulu. Semua hal tersebut akan terungkap dalam jalannya sidang itsbat nikah.
“Jika wali nikahnya bukan orang tua yang Muslim, maka wali hakim yang akan memimpin prosesi nikah. Kami akan memeriksa dokumen tersebut dalam sidang, apakah semua persyaratannya sudah lengkap,” jelas Suryana.
Dengan adanya pengajuan itsbat nikah ini, majelis hakim akan mendalami lebih lanjut, termasuk kemungkinan memanggil pihak KUA untuk memastikan validitas dokumen yang ada. “Apakah KUA perlu hadir atau tidak, tergantung dari keperluan sidang. Kami akan memverifikasi semua dokumen yang ada,” pungkas Suryana.
Seiring berjalannya waktu, publik masih menunggu klarifikasi lebih lanjut mengenai status pernikahan Rizky Febian dan Mahalini. Namun, dengan pengajuan itsbat nikah ini, pasangan tersebut tampaknya semakin dekat dengan sahnya pernikahan mereka di mata hukum negara.
==================
Disclaimer:
Artikel ini bertujuan untuk memperkaya informasi pembaca. Nyaringindonesia.com mengumpulkan informasi ini dari berbagai sumber relevan dan tidak terpengaruh oleh pihak luar.
Jangan lupa untuk terus mengikuti kami untuk mendapatkan informasi terkini berita Nyaring Indonesia lainnya di Google News