JAKARTA, NyaringIndonesia.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperluas kerja sama dengan Kementerian Pertahanan dan Badan Intelijen Negara (BIN).
Kerja sama dengan BIN tersebut dilakukan sebagai upaya Kementerian ATR/BPN dalam melakukan early warning system atau deteksi dini guna memitigasi timbulya kejahatan pertanahan dan konflik di lapangan.
Jalinan kerja sama tersebut diresmikan dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid dengan Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin dan Kepala BIN, Muhammad Herindra.
Penguatan kerja sama antara ketiga kementerian dan lembaga ini diharapkan dapat memberikan penguatan dalam upaya memberantas kejahatan pertanahan dan menyelesaikan permasalahan pertanahan yang terjadi di lapangan.
“Kita buat early warning system, deteksi dini jangan sampai konflik pertanahan ini mengganggu stabilitas ketahanan dan pertahanan nasional,” kata Menteri Nusron dilansir dari laman resmi atrbpn.go.id.
Menteri Nusron menjelaskan, latar belakang dari perluasan kerja sama tersebut didasari dengan tugas Kementerian ATR/BPN dalam menangani sengketa dan konflik pertanahan.
Menurutnya, permasalahan terjadi tidak hanya antar masyarakat, tetapi dengan perusahaan, bahkan dengan negara. Dirinya pun mengklasifikasikan sedikitnya ada tiga level konflik, yaitu Low Intensity Conflict, High Intensity Conflict, dan Konflik yang berpotensi menimbulkan isu politik.
“Pertama yang level rendah, biasanya konflik individu dengan individu. Kemudian, konflik level tinggi biasanya antara individu dengan korporasi, tapi bisa juga melibatkan ekses konflik tanah yang melibatkan ekses politik dan mengganggu stabilitas dan pertahanan nasional,” tuturnya.
“Kalau sudah menyangkut antara rakyat dengan aparat negara atau aset negara. Ini harus kita cermati jangan sampai terjadi, jangan sampai menciptakan ekses politik yang sampai mengganggu stabilitas politik yang sudah kondusif,” pungkas Menteri Nusron.
Diketahui, penguatan upaya memberantas kejahatan pertanahan sudah dilakukan sejak 2018 yang ditandai dengan adanya Nota Kesepahaman antara Kementerian ATR/BPN bersama Kejaksaan Agung dan Kepolisian RI untuk membentuk Satgas Anti-Mafia Tanah. Tujuannya untuk menuntaskan berbagai kejahatan pertanahan yang dilakukan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.***