MK Kabulkan Sebagian Gugatan Musisi, Sengketa Hak Cipta Wajib Didahulukan dengan Restorative Justice

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo membaca berkas sidang putusan terkait sengketa Pilkada 2024 wilayah Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Barito Utara dan Provinsi Papua di Gedung MK, Jakarta, Rabu (10/9/2025). Foto: Fauzan/ANTARA FOTO

Jakarta, NyaringIndonesia.com – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang diajukan sejumlah musisi, di antaranya Bernadya, Nadin Amizah, Raisa Andriana, Armand Maulana, dan Nazril Irham atau Ariel.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan di Gedung MK, Rabu (17/12).

Salah satu poin penting dalam putusan tersebut adalah kewajiban mengedepankan prinsip restorative justice (RJ) dalam penyelesaian sengketa hak cipta. MK menyatakan Pasal 113 ayat (2) huruf f UU Hak Cipta bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai bahwa penerapan sanksi pidana harus didahului dengan mekanisme restorative justice.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan, ketentuan pidana dalam Pasal 113 ayat (2) pada dasarnya merupakan norma lanjutan dari Pasal 9 ayat (1), yang mengatur hak ekonomi pencipta atau pemegang hak cipta. Hak ekonomi tersebut mencakup hak eksklusif untuk memperoleh manfaat komersial dari ciptaan, termasuk pertunjukan dan komunikasi karya.

MK menegaskan, perlindungan terhadap hak ekonomi pencipta memang diperlukan. Namun, pelanggaran atas penggunaan ciptaan secara komersial tanpa izin seharusnya terlebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme perdata atau administratif. Sanksi pidana diposisikan sebagai upaya terakhir.

“Penerapan sanksi pidana sebagai langkah awal berpotensi menimbulkan rasa takut bagi seniman, musisi, dan pelaku pertunjukan saat tampil di ruang publik. Hal ini dapat berdampak pada ekosistem seni dan budaya,” ujar Enny.

MK juga menyoroti ketentuan Pasal 23 ayat (5) UU Hak Cipta yang mengatur penggunaan ciptaan dalam pertunjukan dengan pembayaran royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). Menurut MK, aturan tersebut menunjukkan adanya fleksibilitas dalam rezim hak cipta yang seharusnya diikuti dengan penyelesaian sengketa secara proporsional, termasuk melalui pembayaran ganti rugi administratif atau perdata.

Selain itu, MK mengubah pemaknaan tiga pasal dalam UU Hak Cipta, yakni Pasal 23 ayat (5), Pasal 87 ayat (1), dan Pasal 113 ayat (2).

Dalam Pasal 23 ayat (5), MK menegaskan bahwa frasa “setiap orang” harus dimaknai “termasuk penyelenggara pertunjukan secara komersial”. MK menilai frasa sebelumnya berpotensi menimbulkan multitafsir dan ketidakpastian hukum terkait pihak yang bertanggung jawab membayar royalti.

“Pihak yang mengetahui secara rinci keuntungan dari pertunjukan komersial adalah penyelenggara. Karena itu, merekalah yang wajib membayarkan royalti kepada pencipta atau pemegang hak cipta melalui LMK,” kata Enny.

MK juga menilai perlu adanya ketentuan yang jelas mengenai batas waktu pembayaran royalti.

Sementara itu, dalam Pasal 87 ayat (1), MK memperjelas frasa “imbalan yang wajar”. Frasa tersebut dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai sebagai imbalan yang ditetapkan berdasarkan mekanisme dan tarif sesuai peraturan perundang-undangan. Penegasan ini dinilai penting untuk menghindari penafsiran sepihak dan menjamin kepastian hukum.

Putusan ini menegaskan bahwa penegakan hukum hak cipta di Indonesia harus mengedepankan keseimbangan antara perlindungan hak ekonomi pencipta dan keberlangsungan ekosistem seni, dengan pendekatan dialogis dan proporsional sebelum menempuh jalur pidana.

 

=======================

Artikel ini bertujuan untuk memperkaya informasi pembaca. Nyaringindonesia.com mengumpulkan informasi ini dari berbagai sumber relevan dan tidak terpengaruh oleh pihak luar.

Jangan lupa untuk terus mengikuti kami untuk mendapatkan informasi terkini berita Nyaring Indonesia lainnya di Google News

Berita Utama