JAKARTA, NYARINGINDONESIA.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan penting yang memperkuat perlindungan hak konsumen di sektor telekomunikasi. Dalam putusan terbarunya, MK menegaskan bahwa kuota internet yang telah dibeli pelanggan merupakan hak milik yang memiliki nilai ekonomi, sehingga tidak boleh dihapus atau dihanguskan secara sepihak oleh penyedia layanan.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Putusan tersebut tertuang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 273/PUU-XXIII/2026 yang dibacakan pada Kamis (23/7/2026).
Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah menyatakan bahwa kuota internet merupakan benda tidak berwujud yang melekat sebagai hak milik pribadi setelah dibeli oleh konsumen. Karena itu, negara berkewajiban memberikan perlindungan hukum terhadap kepemilikan dan pemanfaatan kuota tersebut.
Majelis Hakim menilai kuota internet yang belum digunakan tetap memiliki nilai ekonomi karena diperoleh melalui transaksi yang sah antara konsumen dan operator telekomunikasi.
Akibatnya, praktik penghapusan sisa kuota tanpa pemberitahuan yang memadai ataupun tanpa memberikan alternatif layanan dinilai bertentangan dengan jaminan perlindungan hak milik sebagaimana diatur dalam Pasal 28H ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945.
Menurut MK, penghangusan sisa kuota bukan hanya menghilangkan manfaat layanan yang telah dibayar pelanggan, tetapi juga mengurangi nilai ekonomi yang menjadi hak konsumen.
Dalam amar putusannya, Mahkamah mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Telekomunikasi.
MK menyatakan ketentuan tersebut bertentangan dengan UUD 1945 apabila dimaknai tidak mewajibkan penyedia jasa telekomunikasi menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pelanggan tetap dapat digunakan setelah masa aktif paket berakhir.
Dengan putusan tersebut, operator telekomunikasi diwajibkan menyediakan alternatif layanan seperti kuota rollover atau mekanisme akumulasi sisa kuota yang belum terpakai.
Meski demikian, Mahkamah menegaskan putusan ini tidak berarti seluruh paket internet harus berlaku tanpa batas waktu. Penyedia layanan tetap diperbolehkan menawarkan berbagai jenis paket sesuai kebijakan bisnisnya, selama konsumen memperoleh pilihan yang memberikan perlindungan terhadap sisa kuota yang telah dibelinya.
MK juga menekankan bahwa kuota internet tidak dapat dipandang sekadar sebagai fasilitas layanan dari operator, melainkan merupakan hak ekonomi yang lahir setelah konsumen melakukan pembayaran.
Oleh sebab itu, negara memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan hak tersebut tidak dihilangkan secara sepihak tanpa dasar yang adil.
Perkara ini bermula dari permohonan uji materi yang diajukan tiga warga negara Indonesia, yakni Didi Supandi, Wahyu Triana Sari, dan Rega Felix. Mereka menilai regulasi yang berlaku belum memberikan perlindungan memadai terhadap hak konsumen atas sisa kuota internet yang masih dimiliki.
Putusan MK tersebut dipandang sebagai tonggak baru dalam perlindungan konsumen di bidang telekomunikasi. Selain mempertegas status kuota internet sebagai aset yang memiliki nilai ekonomi, putusan ini juga mendorong terciptanya sistem layanan yang lebih transparan, adil, dan berpihak kepada pengguna jasa telekomunikasi di Indonesia.
======================
Artikel ini bertujuan untuk memperkaya informasi pembaca. Nyaringindonesia.com mengumpulkan informasi ini dari berbagai sumber relevan dan tidak terpengaruh oleh pihak luar.
Jangan lupa untuk terus mengikuti kami untuk mendapatkan informasi terkini berita Nyaring Indonesia lainnya di Google News

