Modus Penipuan Pegawai Bank BUMN Akibatkan Kerugian Negara Miliaran Rupiah

Ilustrasi Modus Penipuan Pegawai Bank BUMN Akibatkan Kerugian Negara Miliaran Rupiah

Cimahi, NyaringIndonesia.com – Kepercayaan publik terhadap lembaga perbankan kembali dipertanyakan. Seorang pegawai bank pelat merah, berinisial LS, kini harus berurusan dengan hukum setelah diduga kuat menyalahgunakan wewenangnya dalam pengelolaan dana nasabah. Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat, yang kemudian ditindaklanjuti oleh pihak berwajib.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi, Nurintan M.N.O. Sirait, mengungkapkan bahwa LS memanfaatkan posisinya untuk melakukan penyimpangan terkait transaksi keuangan nasabah, seperti memanipulasi setoran pelunasan pinjaman, angsuran pinjaman, dan pencairan kredit.

“Pada hari ini, kami mengungkap kasus yang melibatkan seorang pegawai bank pelat merah berinisial LS. Modus yang digunakan adalah menyalahgunakan setoran pelunasan pinjaman, menggelembungkan angsuran pinjaman, serta menggelapkan dana pencairan kredit nasabah,” ujar Nurintan dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (23/10/2025).

Hasil penyidikan mengungkapkan bahwa perbuatan LS telah merugikan negara hingga mencapai Rp 1,5 miliar. Tindak pidana ini diduga berlangsung sejak 2023 hingga 2024.

“Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang kami tindaklanjuti dengan penyelidikan. Setelah bukti yang cukup ditemukan, kasus ini kemudian naik ke tahap penyidikan dan LS akhirnya ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.

Saat ini, LS ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandung selama 20 hari ke depan. Ia dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana tambahan sesuai Pasal 3 undang-undang yang sama.

Nurintan menambahkan bahwa pihaknya masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

“Penyelidikan terkait aliran uang terus kami dalami. Sejauh ini, tersangka mengaku uang tersebut digunakan untuk konsumsi pribadi,” ungkapnya.

Di akhir pernyataan, Kajari Cimahi mengimbau agar masyarakat, khususnya nasabah dan pegawai bank, lebih berhati-hati dalam menjalankan transaksi keuangan.

“Bagi nasabah yang mengajukan pinjaman, kami harap agar mematuhi prosedur yang berlaku, baik dalam pembayaran cicilan maupun dalam berhubungan dengan pihak bank. Kehati-hatian dalam transaksi keuangan sangat penting untuk mencegah penyimpangan,” tutupnya.

 

==================

Disclaimer:

Artikel ini bertujuan untuk memperkaya informasi pembaca. Nyaringindonesia.com mengumpulkan informasi ini dari berbagai sumber relevan dan tidak terpengaruh oleh pihak luar.

Jangan lupa untuk terus mengikuti kami untuk mendapatkan informasi terkini berita Nyaring Indonesia lainnya di Google News

Berita Utama