Mudik Gratis Cimahi Batasi Empat Orang Per Keluarga

Mudik Gratis

CIMAHI, NyaringIndonesia.com – Pemerintah Kota Cimahi menetapkan aturan khusus dalam program mudik gratis Lebaran 1447 Hijriah, setiap kepala keluarga hanya diperbolehkan membawa maksimal empat anggota keluarga.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Langkah ini diambil untuk memastikan kursi yang terbatas dapat dimanfaatkan oleh lebih banyak warga.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Cimahi, Endang, menyampaikan bahwa program ini menyediakan total 720 kursi dengan 15 bus.

“Dengan aturan empat anggota per kepala keluarga, kami bisa menjangkau lebih banyak keluarga sekaligus mengatur distribusi kursi dengan adil,” ujarnya, Senin (02/03/26).

Program ini mendapat respons tinggi dari masyarakat. Hingga pendaftaran ditutup, tercatat sekitar 1.000 pendaftar, sehingga proses verifikasi kini dilakukan berdasarkan domisili, kondisi ekonomi, dan urutan pendaftaran.

Rute mudik gratis tahun ini mencakup Cimahi–Semarang via Cirebon dan Cimahi–Solo via Yogyakarta, dengan pemberangkatan dijadwalkan pada 18 Maret 2026 dari Kompleks Perkantoran Pemkot Cimahi di Jalan Rd. Demang Hardjakusumah.

Endang menekankan bahwa aturan ini untuk memastikan kesempatan yang adil bagi semua keluarga dan sekaligus mendorong keselamatan perjalanan, karena mengurangi jumlah pemudik yang menggunakan sepeda motor.

“Pembatasan empat anggota per kepala keluarga penting agar program mudik gratis ini bisa membantu sebanyak mungkin warga,” pungkasnya. (Bzo)