Muhammaad Kerry Anak Riza Chalid Didakwa 18 Tahun Penjara

1771028192062

Jakarta, NyaringIndonesia.com – Putra pengusaha minyak Riza Chalid, Muhammad Kerry Andrianto Riza, menghadapi tuntutan 18 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018–2023. Tuntutan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (13/2) malam.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Jaksa Triyana Setia Putra menyatakan Kerry terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer. Selain pidana badan, jaksa menuntut denda Rp2 miliar dengan ketentuan subsider 190 hari kurungan apabila denda tidak dibayarkan.

Tak hanya itu, jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp13,4 triliun. Angka tersebut terdiri atas Rp2,9 triliun sebagai kerugian keuangan negara dan Rp10,5 triliun sebagai kerugian perekonomian negara. Jika tidak dipenuhi, uang pengganti itu diminta diganti dengan pidana penjara selama 10 tahun.

Dalam konstruksi dakwaan, Kerry dinilai melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021.

Jaksa mempertimbangkan sejumlah faktor pemberat, antara lain perbuatan terdakwa dinilai tidak mendukung agenda pemerintahan yang bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Selain itu, dampak kerugian negara yang disebut sangat besar serta sikap terdakwa yang dianggap tidak menunjukkan penyesalan turut menjadi pertimbangan dalam penyusunan tuntutan. Adapun hal yang meringankan, menurut jaksa, Kerry belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.

Dalam berkas perkara yang sama, dua terdakwa lain juga menghadapi tuntutan. Komisaris PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi, Gading Ramadhan Juedo, serta Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara, Dimas Werhaspati, masing-masing dituntut 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.

Untuk Gading, jaksa menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp1,17 triliun—terdiri dari Rp176,39 miliar sebagai kerugian keuangan negara dan Rp1 triliun sebagai kerugian perekonomian negara.

Sementara Dimas dituntut membayar 11,09 juta dolar Amerika Serikat untuk kerugian keuangan negara serta Rp1 triliun terkait kerugian perekonomian negara. Apabila tidak dibayarkan, keduanya dituntut menjalani pidana tambahan selama delapan tahun.

Dalam dakwaan, Kerry disebut memperkaya diri hingga Rp3,07 triliun dalam perkara yang secara keseluruhan diduga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp285,18 triliun. Pada pengadaan sewa tiga kapal milik PT Jenggala Maritim Nusantara, ia diduga memperoleh keuntungan bersama Dimas melalui perusahaan tersebut sebesar 9,86 juta dolar AS atau sekitar Rp162,69 miliar (kurs Rp16.500 per dolar AS) serta Rp1,07 miliar.

Selain itu, dalam proyek sewa Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Merak, Kerry diduga turut memperkaya diri bersama Gading dan pemilik manfaat PT Tanki Merak serta PT Orbit Terminal Merak, Mohammad Riza Chalid, dengan nilai mencapai Rp2,91 triliun.

 

=======================

Artikel ini bertujuan untuk memperkaya informasi pembaca. Nyaringindonesia.com mengumpulkan informasi ini dari berbagai sumber relevan dan tidak terpengaruh oleh pihak luar.

Jangan lupa untuk terus mengikuti kami untuk mendapatkan informasi terkini berita Nyaring Indonesia lainnya di Google News