MUI Tegaskan Dana APBN untuk Pengadaan Hewan Kurban Presiden Sah Secara Syariat

1779889835145

Merujuk pada hadis riwayat Imam Bukhari yang menyebutkan bahwa seorang pemimpin atau imam diperbolehkan membeli hewan kurban menggunakan dana dari Baitul Mal atau kas negara untuk kepentingan masyarakat

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

JAKARTA, NYARINGINDONESIA.COM — Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan penggunaan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk pengadaan hewan kurban Presiden pada momentum Iduladha tidak bertentangan dengan syariat Islam.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul program penyaluran sapi kurban Presiden Prabowo Subianto melalui skema Bantuan Presiden (Banpres) Iduladha 1447 Hijriah.

Guru Besar Ilmu Fikih UIN Jakarta, Prof Niam Sholeh, menjelaskan bahwa praktik pengadaan hewan kurban oleh pemimpin negara memiliki landasan dalam khazanah fikih Islam.

Ia merujuk pada hadis riwayat Imam Bukhari yang menyebutkan bahwa seorang pemimpin atau imam diperbolehkan membeli hewan kurban menggunakan dana dari Baitul Mal atau kas negara untuk kepentingan masyarakat.

“Dalam konteks negara modern seperti Indonesia, APBN dapat dipahami sebagai bentuk Baitul Mal masa kini. Sehingga kurban dari negara untuk kepentingan masyarakat dan itu tidak ada persoalan secara syar’i,” ujar Prof Niam.

Menurutnya, penggunaan anggaran negara untuk program kurban memiliki prinsip yang sama dengan berbagai program bantuan sosial pemerintah yang selama ini dijalankan menggunakan dana negara demi kesejahteraan masyarakat.

Karena itu, MUI menilai program kurban Presiden tidak hanya sah secara agama, tetapi juga relevan secara sosial karena mampu membantu masyarakat sekaligus memperkuat semangat kebersamaan saat Iduladha.

“Momentumnya adalah momentum Iduladha. Tentu ini akan menambah semarak syiar Iduladha,” katanya.

Tahun ini, Presiden Prabowo Subianto menyalurkan sebanyak 1.098 ekor sapi kurban ke berbagai wilayah Indonesia.

Berdasarkan keterangan Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro, sebanyak 598 sapi didistribusikan ke 38 provinsi serta 514 kabupaten dan kota.

Sementara 500 sapi lainnya disalurkan kepada pondok pesantren, lembaga pendidikan, lembaga sosial keagamaan, tokoh agama, dan tokoh masyarakat.

Pemerintah menyebut seluruh sapi yang disalurkan merupakan sapi premium dengan bobot mulai dari 800 kilogram hingga 1,3 ton.

Beberapa jenis sapi yang digunakan antara lain Simmental, Limousin, Brahman, Angus, Belgian Blue, Charolais, Peranakan Ongole, hingga Sapi Bali.

Selain memenuhi syarat syariat Islam, seluruh hewan kurban juga dipastikan dalam kondisi sehat, cukup umur, dan tidak memiliki cacat fisik.

Program pengadaan sapi kurban Presiden juga melibatkan peternak lokal dari berbagai daerah di Indonesia.

Selain bertujuan membantu masyarakat penerima manfaat, program tersebut diharapkan mampu mendorong pertumbuhan industri peternakan nasional dan meningkatkan kesejahteraan para peternak dalam negeri.

MUI pun menilai langkah tersebut menjadi bentuk nyata kepedulian sosial negara sekaligus penguatan syiar keagamaan di tengah masyarakat pada momentum Hari Raya Iduladha.