NyaringIndonesia.com,Jakarta-Pemerintah mulai memberlakukan pajak untuk rokok elektrik pada tanggal 1 Januari 2024. Langkah ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 143 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemungutan, Pemotongan, dan Penyetoran Pajak Rokok.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Menurut PMK tersebut, pajak rokok mencakup rokok elektrik, dan tarif pajaknya ditetapkan sebesar 10% dari cukai rokok. Pasal 39 beleid tersebut menyatakan bahwa ketentuan mengenai pajak rokok atas rokok elektrik berlaku mulai 1 Januari 2024.
Dasar pengenaan pajak rokok dihitung dengan mengalikan dasar pengenaan pajak rokok dengan tarif pajak rokok sebesar 10%. Pemungutan pajak rokok dilakukan oleh Kantor Bea dan Cukai bersamaan dengan pemungutan cukai rokok.
Pasal lainnya, seperti Pasal 7 ayat (1), menyebutkan bahwa direktorat teknis yang menangani penerimaan pajak rokok di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai akan melakukan rekapitulasi penerimaan pajak rokok bulan sebelumnya. Hasil rekapitulasi tersebut disusun dalam daftar realisasi penerimaan pajak rokok.
Daftar realisasi penerimaan pajak rokok ini kemudian disampaikan kepada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan Direktorat Pajak Daerah dan Restribusi Daerah pada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan paling lama 10 hari kerja bulan berikutnya dalam bentuk ADK (Aplikasi Dukcapil Keuangan).
Pengenaan pajak rokok elektrik ini menjadi langkah baru dalam regulasi keuangan negara dan juga sebagai upaya pengendalian industri rokok elektrik di Indonesia.