Jakarta, NyaringIndonesia.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat peningkatan signifikan dalam penggunaan layanan Buy Now Pay Later (BNPL) atau yang dikenal juga sebagai PayLater.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Hingga September 2024, total nilai pinjaman masyarakat Indonesia melalui layanan BNPL mencapai Rp 28,05 triliun. Jumlah tersebut diperoleh dari sektor perbankan dan multifinance yang menyediakan layanan ini.
Kepala Eksekutif Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM, dan LJK Lainnya di OJK, Agusman, menyampaikan bahwa khusus untuk perusahaan pembiayaan, peningkatan penggunaan BNPL ini mencapai 103,40 persen secara tahunan atau year-on-year (yoy).
Nilai pinjaman melalui perusahaan pembiayaan tercatat sebesar Rp 8,24 triliun dengan Non-Performing Financing (NPF) gross sebesar 2,60 persen.
Hal ini menunjukkan adanya minat tinggi dari masyarakat terhadap layanan yang memungkinkan mereka untuk berbelanja sekarang dan membayar kemudian.
“Untuk BNPL oleh perusahaan pembiayaan meningkat sebesar 103,40 persen secara tahunan atau year-on-year menjadi Rp 8,24 triliun dengan NPF gross sebesar 2,60 persen,” ujar Agusman pada Sabtu (2/10/2024), sebagaimana dilansir dari Kumparan.com.
Tingginya minat masyarakat terhadap layanan BNPL ini mendorong OJK untuk memperketat aturan terkait penyelenggaraannya.
Agusman menegaskan bahwa OJK saat ini tengah mengkaji persyaratan bagi perusahaan pembiayaan yang menyediakan layanan BNPL.
Kajian tersebut mencakup berbagai aspek mulai dari kepemilikan sistem informasi, pelindungan data pribadi, rekam jejak audit, hingga sistem pengamanan.
“OJK sedang mendalami beberapa hal penting terkait pengaturan BNPL, di antaranya adalah syarat bagi perusahaan pembiayaan yang ingin mengadakan layanan ini. Termasuk juga akses dan penggunaan data pribadi, kerja sama dengan pihak lain, serta manajemen risiko,” jelasnya.
Langkah ini diambil sebagai bentuk antisipasi terhadap risiko-risiko yang mungkin muncul akibat penggunaan layanan BNPL yang terus meningkat.
Salah satu fokus OJK adalah memastikan bahwa penyedia layanan memiliki sistem keamanan dan pelindungan data pribadi yang memadai. Hal ini penting untuk menjaga privasi dan data pribadi pengguna agar tidak disalahgunakan.
Seiring dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat, layanan BNPL kini semakin diminati karena dianggap memudahkan transaksi tanpa harus membayar langsung.
Namun, OJK juga mengingatkan masyarakat untuk tetap bijak dan waspada dalam memanfaatkan layanan ini.
Tingginya penggunaan BNPL, menurut OJK, perlu diimbangi dengan pemahaman yang cukup terkait risiko dan kewajiban yang menyertainya agar tidak menimbulkan masalah finansial di kemudian hari.
Dengan perkembangan ini, OJK berharap bahwa aturan yang lebih ketat dan terarah dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi konsumen serta mendorong penyedia layanan untuk bertanggung jawab dalam mengelola data pengguna.***
Disclaimer:
Konten ini bertujuan untuk memperkaya informasi pembaca. Pintu mengumpulkan informasi ini dari berbagai sumber relevan dan tidak terpengaruh oleh pihak luar.
Jangan lupa untuk terus mengikuti kami untuk mendapatkan informasi terkini berita Nyaring Indonesia lainnya di Google News