Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang PT Blueray Cargo, Kuasa Hukum Minta Penelusuran Menyeluruh

1780871245267

Nama Raffi Ahmad disebut pada kasus PT Blueray Cargo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

JAKARTA, NYARINGINDONESIA.COM – Munculnya nama Raffi Ahmad dalam persidangan kasus PT Blueray Cargo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memunculkan dorongan agar aparat penegak hukum memperluas penelusuran terhadap seluruh pihak yang disebut selama proses persidangan berlangsung.

Penasihat hukum PT Blueray Cargo, Dinalara Dermawati Butar-butar, menilai pengungkapan fakta di ruang sidang tidak boleh berhenti pada pihak yang saat ini berstatus terdakwa. Menurutnya, berbagai keterangan yang muncul selama persidangan perlu ditindaklanjuti secara objektif untuk mengungkap keseluruhan rangkaian perkara.

Dinalara menjelaskan, penyebutan nama seseorang dalam persidangan belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya keterlibatan dalam tindak pidana. Namun, ia menilai langkah jaksa yang menggali informasi terkait Raffi Ahmad menunjukkan adanya aspek perkara yang lebih luas dan masih membutuhkan pendalaman lebih lanjut.

“Fakta bahwa informasi tersebut digali dalam persidangan mengindikasikan adanya ruang lingkup perkara yang lebih besar dari yang selama ini diketahui publik,” ujar Dinalara, dikutip dari Rmol.id, Minggu (6/6/2026).

Nama Raffi Ahmad sendiri muncul saat Jaksa Penuntut Umum mengajukan pertanyaan kepada saksi Tuti dalam agenda pemeriksaan. Keterangan tersebut, menurut Dinalara, masih merupakan bagian dari proses pembuktian yang harus diuji melalui kesesuaian dengan alat bukti lain maupun keterangan saksi tambahan.

Ia menegaskan seluruh fakta yang terungkap selama persidangan, termasuk nama individu, perusahaan, serta aktivitas importasi yang berkaitan dengan perkara, perlu ditelusuri secara menyeluruh agar tidak menyisakan pertanyaan di kemudian hari.

Selain itu, Dinalara menyoroti keterangan saksi mengenai pengawasan yang diterima PT Blueray Cargo dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Berdasarkan kesaksian yang disampaikan di persidangan, perusahaan tersebut disebut lebih dari 80 persen mendapatkan pemeriksaan melalui jalur merah.

Menurutnya, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai keuntungan atau manfaat yang sebenarnya diperoleh perusahaan dari dugaan pemberian yang menjadi bagian dari perkara.

Persidangan juga mengungkap adanya pemberian sebuah mobil Mazda kepada Enov. Berdasarkan kesaksian yang disampaikan di hadapan majelis hakim, pemberian tersebut disebut berawal dari permintaan pejabat terkait. Dinalara menilai fakta itu perlu diuji lebih lanjut guna memastikan ada atau tidaknya unsur penyalahgunaan kewenangan maupun dugaan pemerasan.

Karena itu, ia meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang namanya muncul dalam persidangan, termasuk Raffi Ahmad, guna memperoleh gambaran utuh mengenai pihak-pihak yang terlibat maupun yang menerima manfaat dari rangkaian peristiwa tersebut.

Dinalara berharap proses persidangan dapat menjadi sarana untuk mengungkap fakta secara lengkap dan transparan. Ia menekankan pentingnya penegakan hukum yang dilakukan secara adil, profesional, dan tanpa perlakuan berbeda terhadap pihak tertentu agar kebenaran materiil dalam perkara tersebut dapat terungkap secara menyeluruh.