CIMAHI, NyaringIndonesia.com – Sebanyak 120 pegawai paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kota Cimahi resmi menerima Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) setelah dinyatakan lulus seleksi. Namun, lima di antaranya tidak menerima SK karena alasan tertentu.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Dari lima orang tersebut, empat memilih mengundurkan diri dan satu orang meninggal dunia sebelum proses penyerahan SK berlangsung. Dengan demikian, hanya 115 orang yang menerima SK P3K secara resmi.
Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, menyampaikan bahwa seluruh penerima SK merupakan tenaga paruh waktu yang telah lolos seleksi dan memenuhi syarat administrasi.
“Dengan diterbitkannya SK ini, maka para pegawai paruh waktu yang lulus seleksi resmi berstatus sebagai ASN P3K di lingkungan Pemerintah Kota Cimahi. Namun, perjanjian kerja ini akan dievaluasi setiap satu tahun sekali,” jelas Ngatiyana, Senin (3/11/25).
Ia menambahkan, evaluasi dilakukan untuk menilai kinerja para ASN P3K. Jika dalam satu tahun capaian kinerja sesuai dengan target, maka kontrak kerja mereka dapat diperpanjang. Sebaliknya, apabila tidak memenuhi standar yang telah ditentukan, maka status mereka bisa dihentikan.
Terkait rencana pengangkatan P3K pada tahun berikutnya, Ngatiyana menyebut hal tersebut masih menunggu kebijakan dari Kementerian Dalam Negeri.
“Kita akan melihat perkembangan dari pemerintah pusat. Jika nanti ada kebijakan baru, bisa saja pegawai P3K paruh waktu diusulkan menjadi P3K penuh waktu. Namun, sejauh ini Cimahi belum bisa menambah formasi ASN karena masih menunggu arahan dari pusat,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa peningkatan status dari P3K paruh waktu menjadi penuh waktu sangat bergantung pada kinerja individu masing-masing.
“Jika kinerjanya baik, ada peluang untuk diusulkan menjadi P3K penuh waktu. ASN yang berprestasi tentu memiliki kesempatan untuk naik jenjang,” ujarnya.
Ngatiyana juga menyinggung persiapan Pemkot Cimahi dalam menghadapi sistem meritokrasi dan manajemen talenta yang direncanakan mulai diterapkan pada tahun 2026.
“Kami sudah melakukan berbagai persiapan untuk penerapan sistem meritokrasi dan manajemen talenta, agar penempatan, rotasi, dan mutasi pegawai bisa lebih transparan dan sesuai kompetensi. Harapannya, tahun 2026 nanti sistem ini dapat dijalankan secara optimal,” pungkasnya. (Bzo)