Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, menegaskan bahwa penyampaian laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tidak hanya merupakan kewajiban yang diamanatkan peraturan perundang-undangan, tetapi juga menjadi tolok ukur kualitas tata kelola pemerintahan daerah
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!
CIMAHI, NyaringIndonesia.com – Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, menegaskan bahwa penyampaian laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tidak hanya merupakan kewajiban yang diamanatkan peraturan perundang-undangan, tetapi juga menjadi tolok ukur kualitas tata kelola pemerintahan daerah.
Hal tersebut disampaikan Ngatiyana saat menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Cimahi, Kamis (25/06/26), di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Cimahi.
Menurutnya, laporan pertanggungjawaban APBD merupakan wujud transparansi dan akuntabilitas pemerintah dalam mengelola keuangan daerah.
“Ini merupakan cerminan kualitas tata kelola pemerintahan, kedisiplinan dalam pengelolaan keuangan, serta komitmen untuk memastikan setiap rupiah anggaran digunakan secara efektif, efisien, dan bertanggung jawab,” ujar Ngatiyana.
Dalam pemaparannya, Wali Kota menyebut realisasi pendapatan daerah tahun 2025 mencapai 98,31 persen dari target yang telah ditetapkan. Capaian tersebut menunjukkan kondisi fiskal daerah yang tetap terjaga sekaligus menggambarkan keberhasilan upaya optimalisasi pendapatan.
” Perkembangan ekonomi nasional yang terus berubah hingga saat ini, menuntut kami untuk terus berinovasi dalam menggali potensi sumber pendapatan baru.” katanya.
Dari sisi belanja daerah, realisasi anggaran mencapai 94,33 persen. Sebagian besar program dan kegiatan telah terlaksana sesuai perencanaan, meskipun masih terdapat beberapa program yang belum berjalan optimal akibat kendala perencanaan, proses pengadaan, maupun faktor lapangan.
” Kualitas perencanaan dan percepatan pelaksanaan program harus menjadi perhatian seluruh perangkat daerah agar manfaat pembangunan dapat dirasakan masyarakat secara maksimal.” tegasnya.
Selain itu, ia juga menyoroti Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp74,3 miliar. Menurutnya, SiLPA tidak semata-mata dipandang sebagai sisa anggaran, tetapi harus dijadikan bahan evaluasi untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan program.
“Kita harus beralih dari orientasi penyerapan anggaran menjadi orientasi manfaat dan hasil. Setiap program yang belum terealisasi perlu dievaluasi untuk mengetahui akar permasalahannya,” katanya.
Pada kesempatan tersebut, Ngatiyana turut memaparkan kondisi neraca keuangan daerah per 31 Desember 2025 yang mencatat total aset sebesar Rp3,11 triliun, kewajiban Rp34,36 miliar, dan ekuitas Rp3,08 triliun. Ia menilai kondisi tersebut menunjukkan fundamental keuangan daerah yang kuat dan terkendali.
Ngatiyana juga mengajak seluruh perangkat daerah menjadikan laporan pertanggungjawaban APBD sebagai sarana evaluasi dan pembelajaran guna meningkatkan kinerja pemerintahan.
Sementara itu, berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI, Kota Cimahi kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke-13 kali secara berturut-turut. Menurut Ngatiyana, capaian tersebut bukanlah tujuan akhir, melainkan tanggung jawab yang semakin besar untuk menjaga integritas dan meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
” Tantangan pengelolaan keuangan daerah ke depan akan semakin kompleks sehingga diperlukan sinergi yang kuat antara pemerintah daerah dan DPRD agar setiap kebijakan serta alokasi anggaran dapat memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat Kota Cimahi.” tambahnya. (Bzo)

