Nikita Mirzani Ajukan Kasasi atas Vonis 6 Tahun Penjara

Nikita Mirzani

Jakarta, NyaringIndonesia.com – Aktris Nikita Mirzani mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang memperberat hukumannya menjadi 6 tahun penjara. Permohonan kasasi tersebut didaftarkan melalui tim kuasa hukumnya pada Senin (15/12/2025).

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Kasasi diajukan sebagai upaya hukum lanjutan dalam perkara pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Nikita.

Kuasa hukum Nikita, Galih Rakasiwi, mengatakan kliennya kecewa terhadap putusan banding karena dinilai tidak mencerminkan rasa keadilan dan tidak sesuai dengan fakta persidangan.

“Klien kami merasa putusan tersebut belum memenuhi rasa keadilan. Karena itu, kasasi diajukan sebagai upaya hukum terakhir di tingkat peradilan biasa,” ujar Galih di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Galih menegaskan pengajuan kasasi merupakan permintaan langsung dari Nikita Mirzani. Tim kuasa hukum, kata dia, mendatangi rumah tahanan untuk memperoleh tanda tangan surat kuasa sebelum mendaftarkan permohonan kasasi.

Menurut Galih, Nikita optimistis dapat memperoleh putusan yang lebih adil melalui kasasi. Meski demikian, ia juga siap menghadapi segala kemungkinan hasil putusan.

Setelah pendaftaran kasasi, tim kuasa hukum memiliki waktu 14 hari untuk menyusun dan menyerahkan memori kasasi. Dokumen tersebut berisi alasan keberatan terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Galih menambahkan, apabila putusan kasasi nantinya belum memenuhi rasa keadilan, pihaknya membuka peluang untuk menempuh upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK).

Sementara itu, Galih memastikan proses kasasi dalam perkara pidana tersebut tidak mempengaruhi gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang juga sedang berjalan.

 

=======================

Artikel ini bertujuan untuk memperkaya informasi pembaca. Nyaringindonesia.com mengumpulkan informasi ini dari berbagai sumber relevan dan tidak terpengaruh oleh pihak luar.

Jangan lupa untuk terus mengikuti kami untuk mendapatkan informasi terkini berita Nyaring Indonesia lainnya di Google News

 

Berita Utama