JAKARTA, NyaringIndonesia.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyampaikan permintaan maaf atas pernyataan yang memicu kontroversi di publik.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Sebelumnya, Nusron menyebut “semua tanah adalah milik negara, rakyat hanya mengelola,” yang kemudian viral di media sosial dan memicu perdebatan.
Melalui video resmi di akun Instagram Kementerian ATR/BPN, Nusron menegaskan bahwa ucapannya tidak dimaksudkan untuk meniadakan hak milik warga atas tanah.
Ia menjelaskan, yang dimaksud adalah peran negara dalam mengatur hubungan hukum antara rakyat sebagai pemilik tanah dengan tanah yang dimilikinya, salah satunya melalui penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM).
“Saya mohon maaf jika pernyataan saya sebelumnya menimbulkan kesalahpahaman. Maksud saya, negara mengatur dan memastikan kepastian hukum kepemilikan tanah, bukan berarti seluruh tanah dimiliki negara,” ujar Nusron.
Ia juga menyoroti pentingnya optimalisasi lahan berstatus non-produktif atau telantar, termasuk Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB).
Menurutnya, pemanfaatan lahan tersebut harus diarahkan untuk kepentingan publik, sejalan dengan amanat Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 yang menyatakan bahwa bumi dan air dikuasai negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Kontroversi ini mencuat setelah potongan pernyataan Nusron beredar tanpa konteks lengkap, memunculkan dugaan bahwa pemerintah akan mengambil alih hak milik tanah warga.
Melalui klarifikasi dan permintaan maaf ini, Nusron berharap polemik dapat mereda dan masyarakat memahami maksud kebijakan Kementerian ATR/BPN.