JAKARTA, NYARINGINDONESIA.COM – Rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan obligasi daerah mulai menuai sorotan. Di tengah kebutuhan pembiayaan pembangunan, muncul kekhawatiran agar langkah tersebut tidak justru menjadi beban fiskal baru bagi pemerintah daerah maupun pemerintah pusat.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya mengingatkan pemerintah daerah agar tidak gegabah menambah utang. Pengalaman sejumlah negara berkembang, termasuk Brasil yang pernah menghadapi persoalan gagal bayar obligasi daerah, dinilai patut menjadi pelajaran.
Peringatan tersebut mendapat dukungan dari Rektor Universitas Paramadina Prof. Didik J. Rachbini. Ia menilai kehati-hatian diperlukan karena kegagalan pengelolaan utang daerah berpotensi memberikan dampak yang lebih luas terhadap perekonomian nasional.
“Menurut saya peringatan ini ada benarnya dan ada contoh kasus yang nyata dari obligasi daerah yang gagal bayar, kemudian merusak ekonomi secara nasional,” kata Didik.
Menurut Didik, kontroversi mengenai obligasi daerah justru penting untuk membuka ruang evaluasi sebelum pemerintah daerah mengambil keputusan. Bukan hanya kemampuan membayar utang yang harus diperhitungkan, tetapi juga kualitas politik dan birokrasi dalam mengelola anggaran.
“Menurut saya dengan kondisi politik dan birokrasi yang tidak bersih serta korup seperti sekarang, maka potensi gagal bayar tidak jauh berbeda dengan kasus Brazil,” ujarnya.
Didik juga mengingatkan potensi moral hazard jika pemerintah daerah memiliki anggapan bahwa pemerintah pusat pada akhirnya akan turun tangan ketika terjadi gagal bayar.
Persepsi semacam itu, menurutnya, dapat membuat pemerintah daerah mengambil utang secara berlebihan atau overborrowing. Jika tidak dikendalikan, kondisi tersebut berisiko menggerus disiplin fiskal daerah.
“Jadi sebelum melangkah ke tahap penerbitan obligasi daerah lebih baik ditata lebih dahulu internal pemerintah daerah,” tegas Didik.
Khusus untuk Jakarta, Didik menilai penerbitan obligasi belum menjadi kebutuhan yang mendesak. Ia berpendapat besarnya kapasitas APBD DKI Jakarta masih memungkinkan pemerintah daerah mengoptimalkan anggaran yang sudah tersedia.
“Sebenarnya APBD Jakarta lebih dari cukup dimana tahun sebelumnya mencapai tidak kurang dari 91 trilyun rupiah,” katanya.
Karena itu, ia menyarankan Pemprov DKI lebih dahulu melakukan efisiensi dan memastikan anggaran benar-benar diarahkan pada program prioritas.
“Menurut saya anggaran ini hanya perlu diefisienkan saja untuk hal-hal yang utama,” sambungnya.
Jangan Menambah Beban Fiskal
Didik turut menyinggung kondisi fiskal pemerintah pusat yang menurutnya sudah menghadapi tekanan akibat peningkatan utang. Ia bahkan meminta penerbitan utang pemerintah pusat turut mendapat perhatian serius.
“Sebenarnya yang perlu dibatasi penerbitan obligasi pemerintah pusat, yang gila-gilaan sehingga utang meningkat sampai 10 ribu trilyun rupiah sepeninggal Jokowi,” tegasnya.
Menurut dia, Pemprov DKI Jakarta sebaiknya tidak terburu-buru mengikuti pola pembiayaan pemerintah pusat melalui penambahan utang. Pembenahan tata kelola dan efisiensi anggaran dinilai lebih penting sebelum mencari sumber pembiayaan baru.
“Jadi lebih baik memaksimalkan anggaran Jakarta yang sudah besar dan tidak usah meniru pemerintah pusat, yang rakus anggaran dimana utangnya sudah membelit APBN,” pungkas Didik.
Di sisi lain, penerbitan obligasi daerah juga bukan keputusan yang sepenuhnya berada di tangan kepala daerah. Didik mengingatkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), prosesnya melibatkan sejumlah lembaga, termasuk DPRD, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dengan demikian, rencana penerbitan obligasi daerah DKI Jakarta tidak hanya menjadi persoalan mencari sumber pendanaan pembangunan, tetapi juga menyangkut disiplin fiskal, tata kelola pemerintahan, serta kemampuan daerah menjaga kewajiban utangnya dalam jangka panjang.

