JAKARTA, Nyaringindonesia.com – Iklan pinjaman online (pinjol) semakin meluas di media sosial dengan tawaran yang menggoda. Direktur Center of Economic and Law Studies, Bhima Yudhistira Adhinegara, menyarankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengatur iklan layanan pinjol di media sosial dengan lebih tegas dan rinci.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Menurutnya, selain menawarkan pinjaman cepat, iklan harus mencantumkan informasi penting seperti tingkat bunga pinjaman per tahun atau per bulan, biaya layanan, dan risiko terlambat membayar.
“Jangan hanya menonjolkan jargon pinjaman cepat dalam iklan. Risiko harus diberikan secara eksplisit dan diatur dalam Peraturan OJK,” ungkap Bhima kepada detikcom pada Senin (2/10/2023).
Dia juga menyoroti beberapa faktor yang menyebabkan maraknya iklan pinjol. Salah satunya adalah target pasar yang terutama adalah generasi Z yang lebih mudah dijangkau melalui iklan di media sosial. Pengetahuan yang terbatas tentang pinjol di kalangan masyarakat juga membuat mereka sering kali salah menganggap pinjol sebagai fasilitas pinjaman bank.
Sementara itu, Peneliti Senior dari Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Etikah Karyani Suwondo, mengemukakan bahwa OJK perlu memperketat peraturan terkait iklan pinjol yang dapat menyesatkan. Selain itu, perlunya pemeriksaan dan penegakan hukum jika terdapat praktik yang merugikan konsumen.
“Diperlukan kerja sama dengan platform penyedia iklan dan edukasi kepada masyarakat. Dengan cara ini, diharapkan jumlah iklan pinjaman online yang merugikan dapat berkurang, dan konsumen dilindungi dari praktik yang merugikan,” tambahnya.