Jakarta, nyaringindonesia.com – Sebagai bagian dari peta jalan Lembaga Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPPBBTI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan aturan baru bagi penagih utang atau debt collector. Aturan ini diatur dalam POJK 22 Tahun 2023 dan merupakan bagian dari upaya untuk mengatur penyelenggara jasa keuangan yang menggunakan pihak ketiga dalam proses penagihan utang.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, menjelaskan bahwa setiap penyelenggara wajib memberikan penjelasan yang jelas terkait prosedur pengembalian dana kepada debitur atau nasabahnya. Selain itu, terdapat ketentuan dan etika yang harus diikuti dalam proses penagihan.
“Penyelenggara P2P lending dilarang menggunakan ancaman, intimidasi, dan hal-hal negatif lainnya termasuk unsur SARA dalam proses penagihan. Penagihan hanya boleh dilakukan ke rumah maksimal hingga pukul 20.00 waktu setempat,” ujar Agusman.
Agusman juga menegaskan bahwa penyelenggara wajib bertanggung jawab terhadap semua proses penagihan yang dilakukan oleh debt collector atau jasa penagih yang memiliki kontrak dengan mereka.
Aturan baru ini sejalan dengan amanat Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sistem Perbankan (UU PPSK). Pasal 306 UU PPSK mengatur bahwa pelaku usaha sektor keuangan (PUSK) yang melakukan pelanggaran dalam penagihan atau memberikan informasi yang salah kepada nasabah dapat dipidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 10 tahun, serta dikenakan denda paling sedikit Rp 25 miliar dan paling banyak Rp 250 miliar.
Pasal 62 POJK 22/2023 mengatur bahwa penyelenggara jasa keuangan wajib memastikan penagihan kepada konsumen dilakukan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penagihan harus dilakukan tanpa menggunakan ancaman, kekerasan, atau tindakan yang bersifat mempermalukan konsumen, serta tidak menggunakan tekanan fisik maupun verbal.
Penagihan hanya boleh dilakukan kepada konsumen, di tempat alamat penagihan atau domisili konsumen, dan hanya pada hari Senin hingga Sabtu dari pukul 08.00 hingga 20.00 waktu setempat. Penagihan di luar waktu dan tempat tersebut diperbolehkan hanya dengan persetujuan konsumen terlebih dahulu.
Sementara itu, Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen, Sarjito, menegaskan bahwa OJK tidak akan melindungi konsumen yang beritikad buruk dalam pembayaran kreditnya.
“OJK tidak akan lindungi konsumen yang nakal,” tandas Sarjito.
Dengan aturan baru ini, OJK berharap dapat menciptakan lingkungan penagihan utang yang lebih adil dan etis, serta melindungi hak-hak konsumen sambil memastikan bahwa penyelenggara jasa keuangan dapat menjalankan tugas mereka dengan bertanggung jawab.
Follow berita Nyaringindonesia di Google News