Oknum Bea Cukai Diduga Mengelola Uang Dari Perusahaan Produk yang Dikenai Cukai

1772260175290

Jakarta, NyaringIndonesia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga pegawai Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan, Salisa Asmoaji (SA), menerima dan mengelola uang dari perusahaan yang produknya dikenai cukai. Peran tersebut disebut dilakukan atas perintah Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai, Budiman Bayu Prasojo (BBP).

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan uang yang dikumpulkan SA disimpan di sebuah apartemen di Jakarta Pusat yang difungsikan sebagai rumah aman (safe house).

“Uang yang dikumpulkan dan dikelola oleh saudara SA tersebut disimpan di apartemen yang berlokasi di Jakarta Pusat sebagai safe house,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (27/2/2026).

Menurut Asep, sejumlah pegawai Bea Cukai diduga menyewa beberapa apartemen untuk menyimpan barang maupun uang hasil kejahatan. Lokasi tersebut digunakan karena para pelaku kerap berpindah-pindah tempat dalam menjalankan praktik korupsi.

KPK menyebut SA menyewa apartemen tersebut sejak 2024 atas perintah BBP dan Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai, Sisprian Subiaksono (SIS). Dana yang disimpan di lokasi itu diduga berkaitan dengan perkara suap importasi barang di lingkungan Ditjen Bea Cukai.

Dalam proses penyidikan, KPK telah memeriksa Salisa pada Rabu (18/2/2026) untuk mendalami keterangannya terkait aktivitas kepabeanan.

Sementara itu, KPK menetapkan Budiman Bayu Prasojo sebagai tersangka dalam pengembangan perkara suap importasi barang. Ia ditangkap di kantor pusat Ditjen Bea Cukai pada Kamis (26/2/2026) dan langsung ditahan selama 20 hari pertama di rumah tahanan cabang Gedung Merah Putih KPK.

Dalam perkara ini, Bayu disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

KPK juga menjerat sejumlah pihak lain, yakni Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando dengan ketentuan pasal serupa. Adapun pihak pemberi suap, yakni John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan, disangkakan melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a dan b serta Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Perkara ini merupakan pengembangan dari penyidikan dugaan suap terkait fasilitas dan pengurusan importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai.

 

 

=======================

Artikel ini bertujuan untuk memperkaya informasi pembaca. Nyaringindonesia.com mengumpulkan informasi ini dari berbagai sumber relevan dan tidak terpengaruh oleh pihak luar.

Jangan lupa untuk terus mengikuti kami untuk mendapatkan informasi terkini berita Nyaring Indonesia lainnya di Google News