Oknum P3K Disnaker KBB Diduga Lecehkan Tiga Anak Tiri

KBB
Oknum P3K Disnaker KBB Diduga Lecehkan Tiga Anak Tiri

Bandung Barat, NyaringIndonesia.com – Kasus dugaan pelecehan seksual kembali mencuat di Kabupaten Bandung Barat (KBB). Seorang pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) berinisial DR, yang bertugas di Dinas Tenaga Kerja KBB, diduga melakukan pelecehan terhadap tiga anak tirinya.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Informasi yang dihimpun menyebutkan, perbuatan tersebut sudah berlangsung cukup lama namun baru dilaporkan ke pihak berwajib pada awal September 2025.

Pelaksana tugas Kepala Dinas DP2KBP3A KBB, Asep Sehabudin, bersama Kabid P3A, Rini Hariyani, membenarkan laporan tersebut.

“Konfirmasi yang kami terima, korban ada tiga orang, semuanya anak tiri dari terduga pelaku. Tim kami sudah turun ke lapangan bersama UPT dan kepala desa untuk mendampingi,” kata Asep, Senin (8/9/2025).

Ketiga korban diketahui masih berstatus pelajar, dua di antaranya duduk di kelas 10 SMA dan satu lainnya kelas 8 SMP. Berdasarkan keterangan awal, seorang korban sudah dijemput ayah kandungnya, sementara dua lainnya masih tinggal bersama ibu kandung.

DP2KBP3A menegaskan telah menyiapkan pendampingan psikologis serta langkah hukum, termasuk visum bila diperlukan.

“Karena ini menyangkut anak di bawah umur, kami wajib memberikan pendampingan penuh hingga tuntas,” ujar Rini.

Kasus ini juga sempat menimbulkan simpang siur lantaran beredar isu pelaku adalah sopir Bupati KBB. Asep menegaskan kabar tersebut tidak benar.

“Pelaku merupakan P3K Disnaker yang baru diangkat beberapa bulan lalu, bukan sopir bupati,” tegasnya.

Sementara itu, Polres Cimahi telah mengamankan DR untuk pemeriksaan lebih lanjut. Aparat juga tengah mendalami kemungkinan adanya korban lain.

Mengacu pada UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 Pasal 82, pelaku pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur dapat dijerat pidana penjara hingga 15 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar.

DP2KBP3A memastikan akan terus mendampingi korban hingga proses hukum selesai. Masyarakat yang mengalami kasus serupa dapat melapor melalui Hotline GEPPRAK (Gerakan Perlindungan terhadap Perempuan dan Anak) di 081323222120.

Berita Utama