SULTENG, NyaringIndonesia.com – Akhirnya, seorang perwira Kepolisian Republik Indonesia berinisial HDR, berpangkat Inspektur Dua (Ipda), ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perkosaan yang melibatkan seorang anak di bawah umur berusia 15 tahun—bukan 16 tahun seperti yang dilaporkan sebelumnya.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah, Irjen Agus Nugroho, menmgungkapkan bahwa Kasus perkosaan ini terjadi di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) di Sulawesi Tengah, pada hari Sabtu (3/6)
Oknum anggota polisi tersebut selesai dimintai keterangan dan malam ini juga langsung kita tetapkan sebagai tersangka, langsung kita tahan malam ini di Polda Sulteng, bukan lagi di Mako Brimob,” katanya.
Seperti yang dilaporkan sebelumnya, polisi ini diduga terlibat dalam kasus perkosaan anak di bawah umur di Parigi Moutong.
Karena hanya memiliki satu bukti, saksi korban, anggota polisi itu, kata Agus, tidak ditetapkan sebagai tersangka seperti sepuluh tersangka lainnya.
Tidak seperti malam ini, anggota polisi tersebut langsung ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa oleh penyidik. Dia sebelumnya ditahan di Mako Brimob, tetapi malam ini langsung ditahan di Polda Sulteng.
Tersangka tersebut, bersama dengan tujuh tersangka lainnya, saat ini berada di sel tahanan Polda Sulteng.