PURWAKARTA, NyaringIndonesia.com – Pengelolaan jasa parkir di Kabupaten Purwakarta menyimpan potensi besar, tidak hanya dalam hal pemasukan bagi pendapatan asli daerah (PAD) tetapi juga dalam menciptakan peluang kerja bagi warga setempat. Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Purwakarta, Iwan Soeroso Sudiro, mengungkapkan bahwa upaya optimalisasi penerimaan daerah dari retribusi jasa parkir terus dilakukan untuk meningkatkan pendapatan daerah.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Menurut Iwan, target penerimaan dari retribusi parkir untuk tahun 2024 mencapai Rp 2.078.000.000, dengan realisasi penerimaan hingga Juni 2024 sebesar Rp 573.058.000 atau 27,58 persen dari target. Target tahun 2024 ini meningkat signifikan dibandingkan tahun sebelumnya yang ditetapkan sebesar Rp 1.854.368.293, dimana realisasi penerimaan mencapai Rp 1.396.435.000 atau 75,3 persen dari target tersebut.
“Kita terus berusaha agar penerimaan daerah dari jasa retribusi parkir tahun ini bisa lebih besar dari tahun sebelumnya. Kita terus melakukan optimalisasi berbagai langkah tata kelolanya, sehingga pencapaian bisa mencapai target yang ditetapkan,” ujar Iwan.
Retribusi parkir di Kabupaten Purwakarta diatur melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2021 tentang Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum dan Retribusi Tempat Khusus Parkir. Besaran tarif parkir saat ini adalah Rp 2.000 untuk sepeda motor, Rp 3.000 untuk mobil, dan Rp 6.000 untuk mobil box.
Buka Peluang Kerja
Selain menjadi sumber penerimaan daerah, pengelolaan jasa parkir juga membuka peluang kerja bagi warga Purwakarta. Saat ini, tercatat 290 warga bekerja sebagai juru parkir di berbagai titik parkir yang tersebar di seluruh wilayah kabupaten.
“Wilayah kerja mereka tersebar di titik-titik parkir yang telah kami tentukan,” kata Iwan.
Dishub Purwakarta terus berupaya mengoptimalkan penerimaan daerah dari retribusi jasa parkir melalui berbagai langkah. Salah satunya adalah dengan mencari dan memperluas lokasi titik parkir baru serta berkoordinasi dengan kalangan dunia usaha komersil. Selain itu, perbaikan tata kelola jasa parkir juga menjadi fokus utama untuk memastikan tata kelola yang efektif dan produktif, serta monitoring ketat untuk mengantisipasi potensi penurunan penerimaan.
Selama ini, titik parkir yang memberikan penerimaan paling produktif berada di kawasan Jalan Veteran, Jalan Jenderal Sudirman, Pasar Senen, Pasar Rebo, kawasan Sadang, Pasar Wanayasa, Pasar Bojong, Pasar Hewan Bojong, Pasar Citeko, dan Pasar Plered.
Perhatian Pemerintah Daerah
Pengelolaan penerimaan daerah dari retribusi parkir mendapatkan perhatian serius dari Penjabat (Pj) Bupati Purwakarta, Benni Irwan. Melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Purwakarta, Rudi Hartono, Pj Bupati meminta jajaran Dinas Perhubungan terus mengoptimalkan penerimaan dari sektor ini.
“Pj Bupati memberi perhatian terhadap kerja keras Dishub dan instansi terkait dalam mengoptimalisasi tata kelola retribusi parkir. Mereka diharapkan terus mencari terobosan sehingga dapat meningkatkan pendapatan daerah. Dari penerimaan tersebut, nantinya akan dikembalikan untuk kepentingan pelayanan publik,” kata Rudi.
Dengan berbagai langkah optimalisasi yang sedang dilakukan, pengelolaan jasa parkir di Kabupaten Purwakarta diharapkan dapat terus memberikan kontribusi signifikan bagi pendapatan daerah sekaligus membuka lebih banyak peluang kerja bagi masyarakat setempat.