Juru Bicara Otorita Ibu Kota Nusantara, Troy Pantouw, memastikan pembangunan IKN terus berjalan melalui skema APBN, KPBU, dan investasi swasta. Menurutnya, putusan Mahkamah Konstitusi tidak membatalkan status Nusantara sebagai calon ibu kota negara.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!KALTIM, NYARINGINDONESIA.COM – Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) menegaskan bahwa pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) tetap berlangsung dan tidak terpengaruh oleh putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan Jakarta masih berstatus sebagai ibu kota negara hingga adanya keputusan resmi pemindahan.
Juru Bicara OIKN, Troy Pantouw, menekankan bahwa seluruh program pembangunan di kawasan Nusantara masih berjalan sesuai rencana melalui berbagai sumber pendanaan, mulai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU), hingga investasi swasta.
Menurut Troy, tidak ada alasan untuk menyebut pembangunan IKN berhenti, stagnan, atau bahkan mangkrak. Ia menegaskan bahwa berbagai proyek strategis masih terus bergerak dan berkembang di lapangan.
“Pembangunan terus berjalan. Tidak ada kata berhenti, stagnan, ataupun mangkrak. Semua proses tetap berlangsung sesuai tahapan yang telah direncanakan,” ujarnya dalam Dialog Media Strategis yang digelar bersamaan dengan Pengukuhan Pengurus Serikat Perusahaan Pers (SPS) Kalimantan Timur Periode 2025-2029 di Balikpapan, dikutip Minggu (31/05/2026)
Dalam kesempatan tersebut, Troy juga menjelaskan konsep besar pengembangan Nusantara melalui program Superhub Ekonomi Nusantara. Ia mengatakan bahwa IKN tidak hanya diproyeksikan sebagai pusat pemerintahan baru, tetapi juga sebagai motor pertumbuhan ekonomi yang terintegrasi dengan berbagai wilayah di Kalimantan Timur.
Konsep tersebut mencakup pengembangan sembilan wilayah perencanaan yang meliputi pusat pemerintahan, kawasan bisnis dan kesehatan, energi baru terbarukan, pusat pendidikan dan riset, kawasan hiburan, hingga industri pangan. Pengembangan itu juga dirancang untuk terhubung dengan daerah penyangga seperti Balikpapan, Penajam Paser Utara, Samarinda, dan wilayah lainnya di Kalimantan Timur.
Troy memaparkan bahwa sejumlah proyek infrastruktur dan fasilitas publik terus mengalami kemajuan. Pembangunan jalan akses, rumah sakit, kawasan perbankan, institusi pendidikan, rumah ibadah, serta penataan kawasan Sepaku menjadi bagian dari agenda yang sedang berjalan.
Selain pembangunan fisik, OIKN juga terus mendorong penguatan sektor sosial, budaya, lingkungan, serta pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) agar pembangunan Nusantara memberikan manfaat langsung bagi masyarakat sekitar.
Menanggapi pertanyaan mengenai putusan Mahkamah Konstitusi terkait Undang-Undang IKN dan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ), Troy menegaskan bahwa putusan tersebut tidak membatalkan rencana pemindahan ibu kota negara.
Menurutnya, keputusan MK justru memperjelas bahwa perpindahan ibu kota tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku. Ia menjelaskan bahwa penetapan resmi perpindahan ibu kota dari Jakarta ke Nusantara hanya dapat dilakukan melalui Keputusan Presiden sesuai amanat undang-undang.
Troy juga mengajak media massa untuk terus menyampaikan informasi yang akurat dan berimbang kepada masyarakat terkait perkembangan pembangunan IKN. Ia menilai peran media sangat penting dalam menjaga ruang informasi publik agar tidak dipenuhi spekulasi yang menyesatkan.
“Fakta yang ada saat ini adalah pembangunan IKN masih terus berlangsung dan bergerak sesuai tahapan yang telah ditetapkan,” tegasnya.
======================
Artikel ini bertujuan untuk memperkaya informasi pembaca. Nyaringindonesia.com mengumpulkan informasi ini dari berbagai sumber relevan dan tidak terpengaruh oleh pihak luar.
Jangan lupa untuk terus mengikuti kami untuk mendapatkan informasi terkini berita Nyaring Indonesia lainnya di Google News

