Jakarta, NyaringIndonesia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) terkait dugaan korupsi dalam proses importasi barang. Operasi tersebut mengungkap praktik manipulasi sistem pengawasan yang dinilai merusak tata kelola perdagangan dan berpotensi menggerus penerimaan negara.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan perkara ini memperlihatkan masih adanya celah korupsi pada area perbatasan hingga pasca-perbatasan. Modus yang teridentifikasi antara lain rekayasa jalur impor melalui manipulasi parameter jalur merah dan jalur hijau, termasuk pengaturan rule set sebelum data dimasukkan ke mesin pemindai.
“Modus ini memungkinkan sejumlah barang otomatis lolos dari pemeriksaan fisik yang semestinya dilakukan, termasuk barang yang terindikasi palsu dan ilegal,” ujar Budi, dikutip Senin (16/2/2026).
Dugaan Setoran dan Celah Diskresi
Selain manipulasi sistem, KPK juga menemukan dugaan setoran rutin dari perusahaan kepada pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Setoran tersebut diduga berkaitan dengan pengaturan jalur impor agar barang mendapat perlakuan yang lebih longgar dalam proses pemeriksaan.
KPK menilai praktik ini terjadi karena lemahnya integrasi data dan belum optimalnya sistem pengawasan digital berbasis real-time. Dalam kondisi demikian, diskresi teknis aparat menjadi titik rawan penyimpangan.
“Tanpa sistem pengawasan digital yang kuat dan terintegrasi, diskresi teknis aparat dapat menjadi ruang transaksional,” kata Budi.
Sebagai respons, KPK mendorong intervensi melalui Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) untuk memperkuat arsitektur pencegahan, meningkatkan integrasi data, dan menutup celah dalam perizinan serta tata niaga impor.
Enam Tersangka Ditetapkan
Dalam perkara ini, KPK menetapkan enam tersangka. Tiga di antaranya berasal dari internal DJBC, yakni Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC, Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intelijen Penindakan dan Penyidikan, serta Orlando Hamonongan selaku Kepala Seksi Intelijen.
Tiga tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yaitu John Field selaku pemilik PT Blueray, Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray, dan Dedy Kurniawan selaku Manajer Operasional PT Blueray.
Para tersangka dari unsur pejabat negara dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan b serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah, juncto sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sementara pihak pemberi disangkakan melanggar ketentuan suap dalam KUHP terbaru.
Kasus ini kembali menyoroti urgensi reformasi sistem pengawasan kepabeanan berbasis teknologi dan transparansi untuk menutup ruang manipulasi dalam arus barang ekspor-impor nasional.
=======================
Artikel ini bertujuan untuk memperkaya informasi pembaca. Nyaringindonesia.com mengumpulkan informasi ini dari berbagai sumber relevan dan tidak terpengaruh oleh pihak luar.
Jangan lupa untuk terus mengikuti kami untuk mendapatkan informasi terkini berita Nyaring Indonesia lainnya di Google News
