CIMAHI, NyaringIndonesia.com – Pengadilan Agama (PA) Kota Cimahi melaksanakan pemusnahan dokumen negara yang telah kedaluwarsa sebagai bentuk penguatan keamanan administrasi serta pencegahan terhadap potensi penyalahgunaan dokumen resmi negara.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Sebanyak 94 buku register yang masing-masing terdiri dari 50 nomor seri, dimusnahkan secara simbolis dengan cara dibakar di halaman kantor PA Cimahi pada Jumat (26/9/2025). Pemusnahan ini dilakukan terhadap blanko akta cerai yang sudah tidak berlaku lagi.
Sekretaris PA Cimahi, Diana Risnawati, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan upaya serius lembaganya dalam menghindari penyalahgunaan dokumen, khususnya pemalsuan akta cerai yang dapat merugikan masyarakat.
“Ini bukan hanya soal administrasi, tapi juga bagian dari menjaga integritas dan keamanan dokumen negara,” ujarnya saat dikonfirmasi pada Rabu (01/10/25).
Diana menambahkan, kegiatan ini sejalan dengan proses digitalisasi yang tengah berlangsung di lingkungan peradilan agama.
Saat ini, akta cerai fisik telah resmi digantikan oleh versi digital, sesuai dengan Surat Keputusan Dirjen Badan Peradilan Agama Nomor 932/DJA/SK.TI1.3.3/VII/2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan Administrasi Penerbitan Salinan Putusan dan Akta Cerai secara Elektronik.
“Dengan sistem digital, tidak ada lagi bentuk fisik akta cerai. Semua proses kini berbasis elektronik, yang tentunya lebih efisien dan aman,” jelasnya.
Pemusnahan ini juga dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 83 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Negara.
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Ketua, Wakil Ketua, serta seluruh jajaran pimpinan PA Cimahi. Langkah ini dipandang sebagai bentuk nyata komitmen lembaga dalam menerapkan prinsip tata kelola arsip yang transparan, tertib, dan akuntabel. (Bzo)