Pajak Kos-Kosan di Kota Bandung Mencapai Miliaran Rupiah

Kos-kosan
Kos-kosan

BANDUNG, Nyaringindonesia.com – Kos-kosan di Kota Bandung telah menjadi salah satu sumber pendapatan yang signifikan bagi pemerintah. Dengan diterapkannya kebijakan pajak untuk kos-kosan oleh Pemkot Bandung, pendapatan dari sektor ini telah mencapai angka miliaran Rupiah dalam rentang beberapa tahun terakhir.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Berdasarkan dokumen yang diunduh dari laman opendata.bandung.go.id, Pemkot Bandung pertama kali mulai menerapkan pajak kos-kosan pada tahun 2017. Pada tahun itu, pendapatan dari pajak kos-kosan, losmen, dan penginapan secara keseluruhan telah mencapai Rp 4,7 miliar.

Tren peningkatan terus berlanjut pada tahun-tahun berikutnya. Pada tahun 2018, pendapatan dari pajak sektor tersebut meningkat menjadi Rp 5,1 miliar, dan pada tahun 2019, mencapai Rp 5,2 miliar.

Namun, pada tahun 2020, terjadi sedikit penurunan, di mana pendapatan dari pajak tersebut kembali ke angka Rp 5,1 miliar. Kemungkinan ini dapat terkait dengan dampak pandemi COVID-19 yang mulai terasa pada saat itu.

Pada tahun 2021, Pemkot Bandung hanya memungut pajak dari kategori kos-kosan, dengan jumlah yang tercatat sebesar Rp 1,5 miliar. Angka ini kemungkinan merupakan imbas dari situasi pandemi yang membuat Pemerintah Kota tidak memungut pajak dari losmen dan penginapan.

Tren serupa terjadi pada tahun 2022, di mana Pemkot Bandung tetap fokus pada pajak kos-kosan dan berhasil mengumpulkan jumlah serupa, yaitu Rp 1,5 miliar. Pada tahun yang sama, Pemkot Bandung masih tidak memungut pajak dari losmen dan penginapan, meskipun pendapatan dari pajak kos-kosan mengalami peningkatan menjadi Rp 2,5 miliar.

Kebijakan pajak ini ternyata telah memberikan kontribusi signifikan terhadap pendapatan pemerintah setempat, yang pada gilirannya dapat digunakan untuk pengembangan infrastruktur dan program kota lainnya.

Berita Utama