Panduan Lapor Pajak Tahunan melalui Coretax DJP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi

Cara lapor pajak di Coretax DJP

Bandung, NyaringIndonesia.com – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus mendorong wajib pajak untuk memanfaatkan sistem Coretax dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Platform digital ini dirancang untuk mempermudah proses administrasi perpajakan secara lebih terintegrasi, efisien, dan transparan.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Bagi wajib pajak orang pribadi, khususnya karyawan seperti pegawai swasta, aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI/Polri, maupun pegawai BUMN dan BUMD, pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan secara daring melalui akun Coretax masing-masing.

Tahapan Awal Pelaporan

Wajib pajak terlebih dahulu melakukan login ke akun Coretax DJP. Setelah masuk ke sistem, pengguna memilih menu Surat Pemberitahuan (SPT) dan membuat konsep SPT baru. Jenis SPT yang dipilih adalah PPh Orang Pribadi, kemudian menentukan periode pelaporan SPT Tahunan sesuai tahun pajak yang akan dilaporkan.

Setelah konsep SPT berhasil dibuat, wajib pajak dapat mulai melakukan pengisian dengan memilih ikon edit (simbol pensil) pada dokumen yang tersedia.

Pengisian Menu Induk dan Data Perpajakan

Pada bagian header, wajib pajak orang pribadi karyawan memilih sumber penghasilan dari pekerjaan serta metode pembukuan berupa pencatatan. Data identitas umumnya telah terisi otomatis oleh sistem, sehingga wajib pajak hanya perlu memastikan status kewajiban perpajakan, termasuk pilihan status suami-istri seperti Pisah Harta (PH) atau Memilih Terpisah (MT).

Selanjutnya, pada bagian ikhtisar penghasilan neto dan perhitungan pajak terutang, sebagian besar data akan terisi otomatis berdasarkan informasi yang tersedia di sistem DJP. Wajib pajak perlu memastikan kebenaran data, termasuk pemilihan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang sesuai.

Pada bagian kredit pajak, pengguna dapat memilih status sesuai kondisi pemotongan pajak yang telah dilakukan oleh pemberi kerja. Sistem kemudian secara otomatis menghitung apakah status pajak menjadi nihil, kurang bayar, atau lebih bayar.

Lampiran dan Pernyataan

Wajib pajak juga diwajibkan mengisi Lampiran 1 (L-1) yang meliputi daftar harta pada akhir tahun, utang, daftar anggota keluarga, penghasilan dalam negeri dari pekerjaan, serta daftar bukti pemotongan atau pemungutan pajak. Pengisian data harta menjadi salah satu komponen yang wajib dilengkapi.

Setelah seluruh data diisi dan diverifikasi, wajib pajak kembali ke menu induk untuk melakukan pernyataan akhir. Jika status SPT nihil, wajib pajak cukup mencentang pernyataan dan memilih menu Bayar dan Lapor.

Proses penandatanganan dilakukan menggunakan Kode Otorisasi DJP dengan memasukkan passphrase sebagai bentuk validasi elektronik. Setelah konfirmasi tanda tangan berhasil, SPT dinyatakan telah dilaporkan dan bukti pelaporan dapat diunduh melalui sistem atau dikirimkan ke alamat email wajib pajak.

Dorongan Kepatuhan Digital

DJP menegaskan bahwa pemanfaatan Coretax merupakan bagian dari transformasi digital sistem perpajakan nasional. Melalui sistem ini, proses pelaporan diharapkan menjadi lebih mudah, cepat, dan akurat, sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan tahunan.

Wajib pajak diimbau untuk tidak menunda pelaporan serta memastikan seluruh data yang diinput telah sesuai dengan kondisi sebenarnya guna menghindari kesalahan administrasi di kemudian hari.

Berikut langkah lengkapnya:

– login ke coretax djp pajak

‎- Pilih Menu Surat Pemberitahuan (SPT) pilih SPT – Buat Konsep SPT

‎- Pilih Jenis SPT ” Pph orang Pribadi”_Klik Lanjut

‎- Pilih jenis periode SPT ” SPT Tahunan”

‎- Pilih periode dan tahun Pajak ( Januari 2025 – Desember 2025)_Lanjut

‎- Konsep SPT berhasil di buat ,kemudian klik lambang model pensil untuk melakukan pengisian SPT

MENU INDUK

‎Bagian Header ” bagi WP OP karyawan seperti pegawai swasta, PNS, TNI/ Polri, karyawan BUMN, BUMD silahkan pilih sumber penghasilan ” Pekerjaan” Pilih metode Pembukuan ” Pencatatan”

Bagian A.

‎Identitas Wajib Pajak sudah terisi secara otomatis oleh sistem, Wajib Pajak tinggal memilih status Kewajiban Perpajakan suami dan istri memilih Pisah harta (PH) atau Memilih Terpisah (MT)

Bagian B.

‎Ikhtisar Penghasilan Neto

‎1.a. YA

‎1.b.1. Tidak

‎1.c. Tidak

‎1.d. Tidak

Bagian C.

‎Perhitungan Pajak Terutang

‎2. Penghasilan neto terisi secara otimatis

‎3. Pilih Tidak

‎4. Terisi oleh sistem

‎5. Pilih PTKP yang sesuai

‎6. Terisi oleh sistem

‎7. Terisi oleh sistem

‎8. Pilih Tidak

‎9. Terisi Oleh sistem

Bagian D.

‎Kredit Pajak

‎10.a. Pilih Ya

‎10.b. tidak di isi

‎10.c. tidak di isi

‎10.d. Pilih Tidak

Bagian E.

‎Pph kurang/lebih bayar

‎11. a. Terisi oleh sistem

‎11.b. Terisi Oleh Sistem

‎11.c Terisi oleh sistem

Bagian F.

‎Pembetulan

‎■Akan terisi jika status SPT Tahunan Pajak Kurang/lebih bayar

Bagian G.

‎Permohonan Pengembalian Pph Lebih bayar.

‎■Akan terisi jika status SPT Tahunan Wajib Pajak Lebih bayar mengajukan pengembalian pph lebih bayar.

Bagian H.

‎Angsuran Pph pasal 25 Tahun Pajak Berikutnya

‎13.a. pilih Tidak

‎13.b. pilih Tidak

‎13.c. Pilih Tidak

Bagian I.

‎Pernyataan Transaksi Lainnya

‎14. a. Isi lampiran bagian A lalu ke pertanyaan selanjutnya

‎14. b. Pilih Tidak

‎14. c. Pilih Tidak

‎14. d. Pikih Tidak

‎14. e. Terisi oleh sistem

‎14. f. Terisi oleh sistem

‎14.g. Pilih Tidak

‎14.h. Terisi oleh sistem

Bagian J.

‎Lampiran Tambahan

‎a,b,c,d,e pilih Tidak

MENU LAMPIRAN 1 (L-1)

‎ melengkapi data berikut :

‎A. harta pada akhir tahun *wajib di isi”

‎B. Utang pada akhir tahun

‎C. Daftar Anggota Keluarga.

‎D. Penghasilan dalam negeri dari pekerjaan

‎E. Daftar Bukti pemotongan/pemungutan pph

KEMBALI KE MENU INDUK

‎Bagian Ke Pernyataan

‎- Status SPT : Nihil

‎- Centang pernyataan

– Klik ” Bayar dan Lapor”

‎- Penyedia penandatangan ” Kode Otorisasi DJP”

‎- Masukan Passphrase

‎- Klik “simpan”

‎- Klik “konfirmasi tanda tangan”

‎- SPT telah berhasil di laporkan

‎- Bukti dapat di unduh pada menu SPT dilaporkan atau telah di kirim anda email anda.

==================

Disclaimer:

Artikel ini bertujuan untuk memperkaya informasi pembaca. Nyaringindonesia.com mengumpulkan informasi ini dari berbagai sumber relevan dan tidak terpengaruh oleh pihak luar.

Jangan lupa untuk terus mengikuti kami untuk mendapatkan informasi terkini berita Nyaring Indonesia lainnya di Google News