Panduan Pembuatan Faktur Pajak DPP Nilai Lain pada Aplikasi Coretax

NyaringIndonesia.com – Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun 2024 (PMK 131/2024), PPN atas barang dan jasa selain barang mewah dipungut menggunakan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Nilai Lain, dengan kode transaksi 04 pada faktur pajak.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Langkah-langkah Membuat Faktur Pajak DPP Nilai Lain di Coretax :

1. Masuk ke Menu e-Faktur
Masuk ke akun Coretax, pilih menu e-Faktur dan pilih Pajak Keluaran, kemudian klik “Buat Faktur”.

2. Mengisi Informasi Dokumen
Isi data transaksi, pilih jenis transaksi (Uang Muka atau Pelunasan jika ada), dan nomor faktur akan otomatis terbit. Pilih alamat serta IDTKU, kemudian pilih kode transaksi 04 – DPP Nilai Lain.

3. Informasi Pembeli
Masukkan informasi pembeli, termasuk ID (NPWP, NIK, Paspor), negara, alamat, dan IDTKU.

4. Detail Transaksi
Klik “Tambah Transaksi”, pilih barang/jasa, kode, nama, satuan, harga, kuantitas, dan potongan harga jika ada. Centang DPP Nilai Lain dan masukkan DPP sesuai dengan ketentuan PMK 131/2024 (11/12 dari harga jual/penggantian). PPN terutang akan dihitung otomatis.

5. Penandatanganan Faktur
Setelah selesai, klik “Simpan Konsep” untuk menyimpan draft, lalu klik “Kirim” untuk menerbitkan faktur. Penandatanganan dapat dilakukan dengan kode otorisasi atau sertifikat digital.

Optimalkan Pengelolaan Faktur Pajak dengan PajakExpress

Untuk menghindari kesalahan dan menghemat waktu, gunakan PajakExpress. Sebagai mitra resmi DJP, PajakExpress menawarkan fitur API Integration yang memudahkan otomatisasi pembuatan faktur pajak, pelaporan SPT Masa PPN, dan pengiriman faktur.

Dengan menggunakan PajakExpress, perusahaan dapat mengelola faktur pajak dalam jumlah besar dengan cepat dan akurat tanpa proses manual.

Editor : NI1

# # # #

Berita Utama