JAKARTA, NyaringIndonesia.com – Skema layanan digitalisasi yang dilakukan Badan Kepegawaian Negara (BKN) mendapat dukungan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas menilai layanan digital dapat memberi kemudahan proses layanan kepegawaian sekaligus bisa membawa dampak positif bagi jutaan PNS.
“Sesuai arahan Presiden Joko Widodo, BKN dan Kementerian PANRB selama tiga bulan terakhir berupaya mewujudkan pemangkasan proses bisnis layanan kepegawaian. Melalui layanan digitalisasi akan berdampak positif kepada jutaan PNS,” ujar Anas dalam keterangan pers terkait paparan kinerja Kementerian PANRB, Jumat (30/12).
Dalam skema terbaru, pemangkasan layanan kepegawaian dilakukan baik dari aspek proses bisnis layanan maupun aspek infrastruktur sistem yang digunakan. Tidak hanya itu, seluruh layanan kepegawaian juga ditargetkan akan dilakukan melalui satu sistem yang sama, yakni Sistem Informasi ASN (SIASN) dan sekaligus mendukung target pemerintah dalam mewujudkan satu data Indonesia dan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Anas menyebut, Pemangkasan layanan kepegawaian yang telah dilakukan di antaranya proses bisnis layanan pensiun dari semula 5 tahapan yang harus dilalui PNS menjadi hanya 2 tahapan. Layanan kenaikan pangkat yang semula 8-14 tahapan dipangkas menjadi 2 tahap saja. Adapun layanan pindah instansi yang semula 11 tahap diringkas menjadi 2 tahap saja, termasuk layanan perbaikan dan penetapan NIP yang dilakukan dengan 2 tahap atau selesai dalam 2 hari kerja.
Pemangkasan proses bisnis layanan kepegawaian, lanjut Anas, diharapkan bisa menghadirkan skema yang lebih baik dalam manajemen ASN. Selain itu, juga akan mempermudah ASN dalam mengurus masalah kepegawaiannya.
“Misalnya soal pensiun. Tiap tahun yang pensiun jumlahnya bermacam-macam, tapi berkisar 100.000-150.000 pegawai. Nah dengan layanan yang singkat, beliau-beliau yang telah puluhan tahun mengabdi kepada negara tidak perlu repot mengurus administrasi pensiunnya,” ujar mantan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) tersebut.
Plt. Kepala BKN Bima Haria Wibisana menambahkan, penyederhanaan proses bisnis ini memangkas waktu layanan sehingga menjadi lebih cepat dan akan memudahkan jutaan ASN dalam mengakses berbagai layanan kepegawaian.
Bima merinci, untuk layanan kenaikan pangkat dan pindah instansi hanya akan memakan waktu sekira dua hari. Adapun layanan pensiun hanya butuh sehari tuntas melalui Sistem Informasi ASN (SIASN).
“Untuk layanan pindah instansi 2 hari dan pensiun 1 hari sudah dapat diakses per Januari 2023. Adapun untuk layanan kenaikan pangkat yang lebih ringkas hanya 2 hari kita targetkan operasional paling lambat April 2023,” ujar Bima.
Kementerian PANRB dan BKN juga dikabarkan tengah melakukan percepatan Pemutakhiran Data Mandiri (PDM) untuk peningkatan layanan manajemen kepegawaian ASN, mulai dari implementasi sistem merit dan manajemen talenta, penyusunan rekomendasi kebijakan dan perencanaan strategis, mendorong terciptanya profil ASN.
Berdasarkan data BKN per 17 Desember 2022, progres penyelesaian Pemutakhiran Data Mandiri (PDM) Kewenangan BKN telah mencapai 99,18% persen dan progres PDM kewenangan instansi mencapai 97,17 persen.
“Dengan data yang presisi, kita bisa mewujudkan manajemen ASN yang lebih baik. Maka anomali data kita terus perbaiki. Proses di BKN,” cetusnya.