Panglima TNI Usulkan, Jokowi Bantah Transaksi Politik : Pemilu dan Kontroversi Pangkat Prabowo

Tangkapan layar Presiden Jokowi saat memberikan gelar pangkat kehormatan pada Menhan Prabowo subianto di Rapim TNI/Polri Cilangkap Jakarta Timur

Jakarta, NyaringIndonesia.com – Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto menerima kenaikan pangkat istimewa dari Presiden Joko Widodo, naik dari purnawirawan Jenderal Bintang Tiga menjadi Jenderal Bintang Empat Kehormatan.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Pemberian pangkat tersebut sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 13/TNI/2024 tanggal 21 Februari 2024 tentang Penganugerahan Pangkat secara Istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan.

Dengan kenaikan pangkat ini, Prabowo dapat menikmati sejumlah fasilitas dari pemerintah.

Jokowi membantah pemberian pangkat jenderal kehormatan bintang empat itu, sebagai hasil transaksi politik dengan Prabowo.

“Kalau transaksi politik, berikan sebelum pemilu,” ucapnya usai Rapim TNI/Polri di Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (28/2).

Bahkan, pemberian gelar kehormatan setelah pemilu, untuk menghindari anggapan negatif. Jokowi menegaskan bahwa penghargaan kepada Prabowo merupakan usulan dari Panglima TNI dan sudah  melalui proses teliti.

Sementara, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menyatakan bahwa gelar kehormatan yang diberikan kepadanya merupakan pangkat yang berat.

“ Kayaknya berat ya,” ucap Prabowo.

Sementara dilain pihak, puluhan organisasi masyarakat sipil menolak kebijakan pemberian pangkat jendral kehormatan kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto oleh Presiden Joko Widodo.

Mayjen (Purn) TB Hasanuddin juga mengkritisi pemberian gelar kehormatan pada Prabowo Subianto adapun pemberian pangkat kehormatan menurut undang – undang hanya diberikan pada TNI aktif.

“ Kembali lagi menurut undang – undang no 20 tahun 2009 itu bertentangan atau apapun namanya kepres itu tidak sesuai dengan dua undang – undang begitu.”kata TB Hasanuddin pada wartawan selasa (27/2/24).

Berita Utama