BANDUNG, NyaringInfonesia.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung, melalui Panitia Khusus (Pansus) 4, tengah mengkaji Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Lalulintas dan Angkutan Umum sebagai upaya mengatasi masalah kemacetan yang masih menjadi keluhan utama masyarakat.
Anggota Pansus 4 DPRD Kota Bandung, Sandi Muharam, S.E., menyatakan bahwa dalam pembahasan Raperda ini, fokus utama adalah mengurangi dan idealnya menyelesaikan masalah kemacetan yang ada di Kota Bandung. Upaya tersebut bertujuan untuk memberikan keamanan, kenyamanan, dan keselamatan kepada masyarakat yang menggunakan jalanan kota.
Sandi menekankan pentingnya ketepatan waktu armada transportasi umum agar tidak mengganggu kenyamanan pengguna, serta perlunya menjaga keamanan armada dari tindakan kriminal.
Namun, tantangan besar dihadapi dalam mencapai tujuan tersebut karena pertumbuhan jumlah kendaraan setiap tahun dan banyaknya kendaraan dari luar kota yang melintas.
Oleh karena itu, peran pemerintah provinsi dianggap penting sebagai koordinator dalam mengatasi masalah transportasi, terutama terkait dengan regulasi moda transportasi yang melintas dari kota/kabupaten sekitar.
Sandi menegaskan perlunya peraturan daerah (perda) transportasi provinsi yang belum tersedia, sehingga menghambat pembahasan Raperda di tingkat Kota Bandung.
Meskipun demikian, Pansus 4 berusaha keras untuk segera menyelesaikan pembahasan Raperda ini.