Pasal 33 UUD 1945 Tak Cukup Jadi Slogan, Paramadina Dorong Jalan Nyata untuk Ekonomi Berkeadilan

Gita Wirjawan diskusi kebangsaan implementasi pasal 33
Diskusi Kebangsaan di Universitas Paramadina mengupas peran negara dalam mengelola ekonomi, tata kelola sumber daya alam, hingga pentingnya kepastian hukum demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

JAKARTA, NYARINGINDONESIA.COM –  Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 kembali menjadi sorotan dalam perbincangan mengenai arah masa depan perekonomian Indonesia. Amanat konstitusi tentang pengelolaan kekayaan negara dinilai tidak boleh berhenti sebagai gagasan normatif, melainkan harus diterjemahkan menjadi kebijakan yang nyata dan dapat dirasakan masyarakat.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Isu tersebut menjadi pembahasan utama dalam Diskusi Kebangsaan bertajuk Prospek Implementasi Pasal 33 UUD 1945 yang digelar Universitas Paramadina bersama Paramadina Public Policy Institute (PPPI), School of Government and Public Policy Indonesia, serta Endgame.

Kegiatan yang berlangsung pada Selasa, 1 September 2026, di Aula TP Rachmat Universitas Paramadina Kampus Cipayung itu menghadirkan sejumlah tokoh dari berbagai latar belakang.

Mantan Menteri Perdagangan Republik Indonesia periode 2011–2014, Gita Wirjawan, tampil sebagai pembicara utama. Sementara Prof. Irwandy Arif selaku Chairman Indonesian Mining Institute (IMI) dan ekonom sekaligus praktisi kebijakan publik Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin, hadir sebagai penanggap.

Diskusi dipandu oleh jurnalis senior Hersubeno Arief.

Wakil Rektor Universitas Paramadina, Dr. Handi Risza, dalam sambutannya menilai pembicaraan mengenai Pasal 33 UUD 1945 semakin penting di tengah kebutuhan untuk menata kembali arah perekonomian nasional.

Menurutnya, persoalan utama selama ini adalah diskusi mengenai Pasal 33 kerap berhenti pada perdebatan konseptual tanpa menghasilkan langkah konkret dalam kebijakan.

“Diskusi mengenai Pasal 33 selama ini cenderung berhenti di ranah normatif dan sulit menembus ke tataran kebijakan yang bisa dijalankan. Karena itu, kita membutuhkan gagasan dan rekomendasi yang dapat benar-benar ditindaklanjuti,” ujar Handi.

Dalam pemaparannya, Gita Wirjawan menawarkan cara pandang mengenai makna penguasaan negara sebagaimana diamanatkan Pasal 33.

Menurut Gita, penguasaan negara tidak selalu berarti pemerintah harus menjadi pemilik sekaligus operator seluruh sektor ekonomi yang dianggap strategis.

Negara, kata dia, harus tetap menjadi pihak yang menentukan arah, membuat kebijakan, dan menjaga kepentingan nasional. Sementara dalam pelaksanaannya, ruang bagi pelaku pasar tetap dapat dibuka.

“Penguasaan negara dalam semangat Pasal 33 bukan berarti negara harus memiliki dan mengoperasikan semuanya. Negara harus memegang remote control untuk mengendalikan arah dan kebijakan, sementara operasionalnya dapat melibatkan pasar,” tutur Gita.

Gita juga menekankan bahwa pembangunan ekonomi jangka panjang tidak bisa dilepaskan dari kepastian hukum dan kualitas sumber daya manusia.

Investasi di bidang pendidikan, termasuk peningkatan kesejahteraan guru dan dosen, menurutnya merupakan bagian penting dalam membangun produktivitas dan daya saing bangsa.

Sorotan tajam terhadap pengelolaan sumber daya alam disampaikan Prof. Irwandy Arif.

Chairman Indonesian Mining Institute itu menilai Indonesia memiliki potensi mineral yang sangat besar. Namun, besarnya kekayaan tersebut belum sepenuhnya tercermin dalam penerimaan yang masuk ke negara.

“Cadangan mineral Indonesia ditaksir bernilai sekitar 4 triliun dolar AS, tetapi penerimaan negara dari sektor ini pada 2024 hanya sekitar Rp173 triliun,” tegas Irwandy.

Menurutnya, persoalan tersebut harus dijawab melalui pembenahan tata kelola secara menyeluruh.

Penguatan infrastruktur, pemberantasan praktik pertambangan ilegal, hingga perbaikan proses legislasi menjadi sejumlah langkah yang perlu dilakukan agar kekayaan sumber daya alam benar-benar memberikan manfaat optimal bagi negara dan masyarakat.

Sementara itu, Wijayanto Samirin menyoroti pentingnya keadilan dalam distribusi manfaat sumber daya alam.

Ia menilai implementasi Pasal 33 harus memastikan adanya hubungan yang transparan dan adil antara pemerintah pusat dan daerah, terutama dalam mekanisme pembagian hasil.

Pengawasan terhadap penerimaan negara juga perlu diperkuat, termasuk untuk mencegah berbagai praktik yang berpotensi mengurangi nilai ekonomi yang seharusnya diterima negara, seperti under-invoicing.

“Bagi hasil yang transparan dan adil bukan sekadar soal keadilan ekonomi, tetapi juga menyangkut keutuhan nasional,” tegas Wijayanto.

Diskusi juga mendapat perspektif dari mantan Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam, yang membagikan pandangannya mengenai persoalan tata kelola sumber daya alam.

Mulai dari perizinan, pengelolaan lahan, aktivitas pertambangan ilegal, hingga konflik kepentingan menjadi persoalan yang dinilai masih membutuhkan perhatian serius.

Ia mengingatkan pentingnya menjaga batas yang tegas antara kekuasaan dan kepentingan bisnis.

“Penguasa jangan menjadi pengusaha, dan pengusaha jangan menjadikan kekuasaan sebagai alat bisnis.”

Selain tata kelola sumber daya alam, diskusi turut membahas hubungan antara nasionalisme ekonomi, proteksionisme, dan investasi asing.

Gita Wirjawan menilai keberpihakan terhadap kepentingan nasional tidak serta-merta berarti Indonesia harus menutup diri dari investasi.

Menurutnya, investor justru membutuhkan kepastian hukum dan sistem yang mampu mengubah berbagai ketidakpastian menjadi risiko yang dapat diukur.

Dengan kata lain, negara tetap dapat menjaga kepentingan nasional sambil menciptakan iklim investasi yang sehat dan kompetitif.

Dari berbagai pandangan yang muncul, implementasi Pasal 33 UUD 1945 dipahami tidak hanya sebagai persoalan seberapa besar negara memiliki aset atau menguasai sektor ekonomi.

Lebih jauh, tantangan utamanya terletak pada bagaimana negara menjalankan tata kelola yang transparan, menciptakan kepastian hukum, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, serta memastikan manfaat kekayaan nasional didistribusikan secara adil.

Diskusi tersebut pun menegaskan bahwa semangat Pasal 33 harus diterjemahkan dalam kebijakan pembangunan yang benar-benar berpihak pada kemakmuran rakyat.

Berbagai gagasan yang mengemuka diharapkan dapat berkembang menjadi rekomendasi yang lebih konkret bagi para pembuat kebijakan.

Dengan demikian, Pasal 33 UUD 1945 tidak hanya menjadi amanat yang tertulis dalam konstitusi, tetapi benar-benar menjadi kompas dalam membangun sistem perekonomian Indonesia yang berkeadilan, transparan, dan berorientasi pada kesejahteraan seluruh rakyat.

 

==============

Disclaimer:

Artikel ini bertujuan untuk memperkaya informasi pembaca. Nyaringindonesia.com mengumpulkan informasi ini dari berbagai sumber relevan dan tidak terpengaruh oleh pihak luar.

Jangan lupa untuk terus mengikuti kami untuk mendapatkan informasi terkini berita Nyaring Indonesia lainnya di Google News