Pasca Lebaran, Pendataan Kependudukan di Cimahi Masih Landai

Pendataan Kependudukan
Plt. Disdukcapil Kota Cimahi, Dani Bastian

CIMAHI, NyaringIndonesia.com – Pelayanan pendataan kependudukan pasca Lebaran di Kota Cimahi hingga saat ini masih terpantau landai, tanpa lonjakan signifikan.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cimahi mencatat lebih banyak permohonan pindah keluar kota dibandingkan penduduk baru yang masuk.

Hingga 10 April 2025, tercatat sebanyak 183 orang memilih untuk meninggalkan Kota Cimahi. Sementara itu, penduduk yang masuk dan mengajukan dokumen kependudukan di Cimahi tercatat sebanyak 103 orang.

Plt. Kepala Disdukcapil Kota Cimahi, Dani Bastian, menyatakan bahwa layanan administrasi kependudukan di Cimahi berjalan lancar. Menurutnya, fluktuasi jumlah penduduk di Cimahi terjadi secara rutin sepanjang tahun, dan hingga saat ini tidak ada perubahan signifikan.

“Pernah terjadi lonjakan kependudukan di wilayah Cimahi Utara ketika pembangunan sedang masif. Namun, pada tahun 2024–2025 tidak terlihat adanya peningkatan atau penurunan jumlah penduduk yang signifikan,” ujar Dani Bastian saat dtemui dikantornya. Senin (14/04/25).

Terkait pengawasan terhadap pendatang baru, Dani menegaskan bahwa hal tersebut bukan merupakan kewenangan Disdukcapil. Tugas mereka hanya sebatas mencatat dan melakukan perekaman data kependudukan.

“Biasanya masyarakat datang langsung untuk mengurus dokumen. Kami juga telah menyediakan aplikasi untuk mempermudah pelayanan, termasuk pencetakan KTP,” jelasnya.

Berbeda dengan beberapa kota lain yang melakukan inspeksi kependudukan pasca Lebaran, Cimahi memilih untuk melakukan pendataan penduduk non-permanen pada bulan Juni atau Juli mendatang. Fokus pendataan akan berada di wilayah Cimahi Selatan yang merupakan kawasan industri.

“Kami akan masuk ke perusahaan-perusahaan dan bekerja sama dengan Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi untuk mengumpulkan data,” tambahnya.

Sementara itu, Sekretaris Disdukcapil, Tri Lospara Candra, menyebutkan bahwa pada tahun sebelumnya pihaknya melibatkan para pengurus RW untuk mendata penduduk non-permanen yang tinggal di wilayah masing-masing.

“Kami akan mendata melalui RW, tempat kos, hingga perusahaan untuk mencatat penduduk non-Cimahi,” katanya.

Penduduk non-permanen yang belum memiliki dokumen akan diberikan Surat Keterangan Penduduk Non Permanen (SKPNP) yang bisa diakses melalui aplikasi resmi dari Kemendagri. Mereka cukup mengisi formulir daring dan akan menerima konfirmasi melalui email.

“Surat tersebut berlaku selama satu tahun,” jelas Tri.

Terkait ketersediaan blanko KTP, Disdukcapil Cimahi menyatakan masih aman, dengan stok sekitar 4.646 keping. Informasi terkait ketersediaan dapat diakses melalui akun Instagram resmi Disdukcapil.

“Kami meminta blanko KTP berdasarkan permintaan, untuk yang belum memiliki, rusak, atau hilang. Jika terjadi keterlambatan, masyarakat perlu memahami kemungkinan adanya gangguan sistem atau keterlambatan distribusi,” pungkasnya. (Bzo)

 

==============

Disclaimer:

Artikel ini bertujuan untuk memperkaya informasi pembaca. Nyaringindonesia.com mengumpulkan informasi ini dari berbagai sumber relevan dan tidak terpengaruh oleh pihak luar.

Jangan lupa untuk terus mengikuti kami untuk mendapatkan informasi terkini berita Nyaring Indonesia lainnya di Google News

Berita Utama