NyaringIndonesia.com – Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Brigjen Andi Rian Djajadi menyatakan Putri Candrawathi sebagai tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik, Istri mantan Kadiv Propam itu ditetapkan sebagai tersangka, pada Jumat 19 Agustus 2022.
Penyidik menemukan bukti bahwa Putri Candrawathi berada di lokasi kejadian saat Brigadir J ditembak.
Fakta tersebut terungkap berdasarkan dua alat bukti, yakni keterangan dari saksi dan rekaman CCTV.
“Inilah yang menjadi bagian daripada barang bukti tidak langsung yang menjadi petunjuk bahwa PC ada di lokasi sejak di (rumah pribadi) Saguling sampai dengan di (rumah dinas) Duren Tiga,” ujar Andi di Mabes Polri, Jumat (19/8/2022).
Menurut Andi, berdasarkan menyidikan yang medalama bahwa Putri Candrawathi terlibat dalam kegiatan pembunuhan Brigadir J.
“Dan (PC) melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi bagian daripada perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J,” jelas Andi.
Namun, Andi tidak menjelaskan secara rinci keterlibatan Putri Candrawathi dalam kasus Brigadir J.
Sebelumnya, polisi juga telah menetapkan 4 tersangka lainnya.
Keempat tersangka tersebut yakni Ferdy Sambo, Bharada E, RR, dan KM.