PURWAKARTA, nyaringindonesia.com – Penyesuaian tarif air minum menjadi langkah penting untuk meningkatkan pelayanan oleh PDAM Purwakarta, sebagaimana tercantum dalam Rencana Bisnis Perumda Air Minum Gapura Tirta Rahayu Kabupaten Purwakarta tahun 2023-2028.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Hal ini disampaikan oleh Plt. Dirut PDAM Purwakarta Riana Afriadi dalam sosialisasi penyesuaian tarif air minum kepada pelanggan PDAM Purwakarta baru-baru ini.
Menurut Riana, tarif air minum saat ini yang diatur oleh Peraturan Bupati Purwakarta Nomor 165 Tahun 2017 sebesar Rp. 4.100 per meter kubik (M³) tidak lagi mencukupi biaya produksi, operasional, dan pengembangan.
“Dalam waktu dekat, atau bulan Agustus 2024, kita akan menyesuaikan tarif air minum berdasarkan instruksi Gubernur Jawa Barat yang tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 610/Kep.374-Rek/2023 tentang Tarif Batas Atas dan Batas Bawah Air Minum, dengan tarif batas bawah untuk Kabupaten Purwakarta sebesar Rp. 6.770 per meter kubik,” ujar Riana.
Riana juga menyampaikan bahwa tarif hasil penyesuaian ini lebih rendah dibandingkan dengan Kabupaten Cianjur dan Kabupaten Bandung Barat, di mana tarif masing-masing mencapai Rp. 8.400 dan Rp. 7.500 per meter kubik.
Selain itu, Riana menjelaskan bahwa penyesuaian tarif ini juga mempertimbangkan cakupan pelayanan administratif yang rendah, yaitu 8,62 persen dan cakupan pelayanan teknis sebesar 11,41 persen pada tahun 2023.
Saat ini, perusahaan belum mampu mengalokasikan dana investasi mandiri untuk pengembangan dan peremajaan jaringan distribusi, yang menyebabkan masalah dalam kualitas, kuantitas, dan kontinuitas pendistribusian air.
Salah satu prinsip dasar penetapan tarif adalah keterjangkauan, di mana pengeluaran rumah tangga untuk kebutuhan air tidak melebihi 5 persen dari rata-rata pendapatan rumah tangga. Misalnya, dengan UMK sebesar Rp. 4.499.768, maka 5 persennya adalah Rp. 224.989. Untuk pemakaian rata-rata Rumah Tangga 2 (R2), biaya air masih jauh di bawah 5 persen dari pendapatan tersebut.
Penetapan blok konsumsi juga akan diterapkan untuk menciptakan tarif yang adil berdasarkan tingkat pemakaian air oleh pelanggan, dengan tarif progresif untuk penggunaan air di atas kebutuhan pokok, mendukung efisiensi penggunaan air, konservasi sumber air, dan pelaksanaan subsidi silang.
Penyesuaian tarif juga dimaksudkan untuk pemulihan biaya (cost recovery), memastikan bahwa PDAM Purwakarta dapat menutup seluruh biaya usaha. PDAM Purwakarta juga akan memastikan bahwa tarif yang ditetapkan seimbang dengan mutu pelayanan yang diberikan, mulai dari kualitas air, kontinuitas pengaliran, hingga kinerja pelayanan administrasi.
Untuk diketahui, ada empat kelompok tarif air minum di PDAM, yaitu tarif rendah (bersubsidi), tarif dasar, tarif penuh, dan tarif yang ditetapkan berdasarkan kesepakatan. (Dapit)
Follow berita dan artikel NyaringIndonesia di Google News