BANDUNG, Nyaringindonesia.com – Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Jawa Barat melaporkan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran Jawa Barat, Ridwan Kamil, ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Laporan ini terkait kehadiran Ridwan Kamil dalam Jambore Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Tasikmalaya, Jawa Barat, yang dianggap sebagai bentuk kampanye.
Anggota BBHAR PDI-P Jawa Barat, Naga Sentana, menjelaskan bahwa laporan tersebut sudah diajukan pada Selasa (16/1/2024).
Menurutnya, kehadiran Ridwan Kamil dalam acara tersebut melibatkan unsur kampanye yang seharusnya tidak boleh dilakukan.
“Kami sudah laporkan Ridwan Kamil ke Bawaslu Jabar,” ujar Naga Sentana ketika dihubungi pada Rabu (17/1/2024).
Laporan ini didasarkan pada video yang menunjukkan Ridwan Kamil hadir dalam acara tersebut dengan memakai jaket biru muda, yang dianggap identik dengan pasangan Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka.
Dalam video berdurasi 1.28 menit, Ridwan Kamil terlihat mengajak penonton berjoget dan memberikan sesuatu dari saku celananya.
“Mirip dengan yang dia pakai di banner-banner yang tersebar di Jabar. Pertama melibatkan diri dan mengikutsertakan DPD dalam kampanye kan tidak boleh,” ujar Naga Sentana.
Naga menjelaskan bahwa laporan ini bertujuan agar Ridwan Kamil dapat dipanggil oleh Bawaslu Jabar untuk memberikan klarifikasi terkait peristiwa tersebut.
Lebih lanjut, Bawaslu Jabar akan berkoordinasi dengan Bawaslu Tasikmalaya dalam penyelidikan dugaan pelanggaran kampanye tersebut.
“Setelah itu akan diproses, karena lokusnya di Tasik mereka akan berkoordinasi dengan Bawaslu Tasik untuk menindaklanjuti laporan tersebut,” tambah Naga.