Perumahan ARHASS VILLA

Pedagang Serabi Keliling Diringkus Polisi karena Pencabulan Terhadap Bocah Perempuan

pedagang serabi
Ilustrasi pencabulan anak
 

CIMAHI, Nyaringindonesia.com – Seorang pedagang serabi keliling di Cimahi menjadi sorotan media sosial setelah ditangkap oleh polisi atas tuduhan tindak pidana pencabulan terhadap seorang bocah perempuan berusia 5 tahun.

Pelaku, yang bernama Rudi (43), dilaporkan telah melakukan perbuatan bejat tersebut pada 21 September 2023, sekitar pukul 16.00 di Desa Rahayu, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung.

Keesokan harinya, kurang dari 24 jam setelah kejadian, polisi telah berhasil menangkap Rudi setelah laporan dari orangtua korban.

Video penangkapan pelaku pun menjadi viral di media sosial. Dalam video tersebut, Rudi dibawa oleh polisi menggunakan sepeda motor dan sempat dihakimi oleh beberapa warga yang geram dengan perbuatannya.

Kasi Humas Polres Cimahi, Iptu Gofur Supangkat, menjelaskan bahwa aksi tindak pidana pencabulan itu terjadi saat korban sedang bermain. Pelaku kemudian membujuk korban agar mau dibawanya ke tempat sepi.

“Pelaku melakukan aksi tindak pidana pencabulan ini dengan cara meraba-raba badan dan kemaluan korban di gang sepi belakang musala,” ungkap Gofur.

Setelah perbuatan tersebut, pelaku memberikan korban uang sejumlah Rp4.000 dan serabi sebelum mengizinkan korban pulang ke rumahnya.

Korban yang masih di bawah umur ini kemudian menceritakan aksi bejat pelaku kepada orangtuanya, yang kemudian melaporkannya kepada Polres Cimahi.

“Kami melakukan penyelidikan setelah menerima laporan. Akhirnya, pelaku berhasil diamankan sehari setelah perbuatan tersebut dilaporkan dan telah ditetapkan sebagai tersangka,” tambah Gofur.

Pelaku saat ini dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Jo Pasal 6 huruf c Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur ini sedang dalam proses penyelidikan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Cimahi.

Berita Utama

Scroll to Top