Perumahan ARHASS VILLA

Pejabat Dinkes Cimahi Ikut Urun Suap Penyidik KPK 

BANDUNG, NyaringIndonesia.com  – Enam orang saksi dihadirkan dalam sidang kasus suap eks Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna.

Mereka adalah mantan Kadinkes Cimahi Pratiwi, Sekdinkes Cimahi Chanifah Listyarini, Kabid Kesehatan Dinkes Cimahi Suseno, mantan Kadishub Cimahi Hendra Gunawan, Kepala DPKP Cimahi Muhammad Nur Kuswandana dan Analis Hukum Kota Cimahi Aryo Wibisono.

Dalam kasus ini, tiga pejabat Dinkes Cimahi yakni Kadis, Sekdis dan Kabid iuran mengumpulkan uang untuk kasus suap Ajay.

Awalnya, Sekdinkes Cimahi Chanifah Listyarini sedang menjalani open biding di salah satu hotel di Sariater dan bertemu Sekda Cimahi yang kala itu dijabat Dikdik Sutarno Nugrahawan. Chanifah berbincang di lorong hotel dengan Dikdik.

“Waktu itu kami bertemu di lorong berbincang dan berikan perintah kurang lebih 5-10 menit,” kata Chanifah dalam lanjutan sidang kasus suap Ajay ke pnyidik KPK

Dikdik meminta agar Dinkes kumpulkan untuk untuk membantu Ajay. Namun, saat itu Chanifah mengaku tidak menanyakan uang tersebut untuk kepentingan apa.

“Kata Pak Dikdik, tolong sampaik ke Bu Pratiwi kumpulkan uang sebesar Rp15 juta, lalu serahkan ke Pak Ahmad. Jangan sampai banyak orang yang tahu,” ujarnya.

Perintah itu, lalu disampaiakan Chanifah sepulang dari kegiatan open biding itu. Dalam kasus ini, dia mengaku iuran Rp2 juta, uang itu diberikan sebagai bentuk loyalitas.

Tak hanya Chanifah, Pratiwi pun saat mendapatkan kabar itu tak bertanya kembali uang itu untuk apa, karena menurutnya pada saat itu sedang sibuk penanganan COVID-19.

“Tidak (bertanya), sibuk pandemi waktu itu,” ucap Pratiwi.

Selain itu, Kabid Kesehatan Suseno pun ikut iuran sebesar Rp 2 juta dan seluruh uang yang dikumpulkan lalu diantarkannya kepada Ahmad Nuryana.

Dalam sidang ini, terdakwa Ajay diberi kesempatan untuk memberikan tanggapan terkait keterangan saksi. Ajay menyatakan jika dirinya tidak pernah meminta uang untuk kepentingan pribadinya.

“Terimakasih yang mulia, saya tekankan kita bekerja 3 tahun lebih, saya tak pernah meminta uang, sampai waktu itu saya tidak pernah meminta uang untuk kepentingan saya. Saya ingin bangun Kota Cimahi, terimakasih,” ucap Ajay.

“Saya tidak pernah minta uang untuk kepentingan saya pribadi,” tegas Ajay.

Terkait pernyataan Ajay, jaksa penuntut umum Tony mengatakan, perintah yang diberikan sekda merupakan perintah dari Ajay.

“Saya kira mendapat perintah dari Ajay supaya melakukan permintaan uang kepada SKPD, ke sekda kan cuman meneruskan,” kata Tony usai persidangan. (NI)

Berita Utama

Scroll to Top