Pekerja Bergaji Rendah Dapat Bantua BSU, Cek Datanya dengan Cara Berikut

Bantuan sosial
Pekerja Bergaji Rendah Dapat Bantua BSU

Jakarta, NyaringIndonesia.com – Kabar baik bagi para pekerja dengan penghasilan di bawah rata-rata. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan Kementerian Sosial (Kemensos) kembali menggulirkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada bulan Oktober 2025. Program ini merupakan bentuk kepedulian negara terhadap pekerja sektor formal yang terdampak langsung oleh tekanan ekonomi dan lonjakan harga kebutuhan pokok.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

BSU Oktober 2025 ditujukan untuk menjaga daya beli masyarakat, sekaligus menjadi bantalan sosial di tengah fluktuasi harga bahan pangan dan energi yang terus bergerak naik sejak pertengahan tahun ini.

Penyaluran Terintegrasi dengan Data Sosial Nasional

Penyaluran bantuan kali ini dilakukan secara lebih efisien dan transparan melalui integrasi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Dengan sistem ini, proses verifikasi penerima manfaat menjadi lebih cepat dan minim kendala administratif.

“Pekerja yang telah terdaftar dalam DTSEN akan memperoleh akses digital untuk mengklaim bantuan, tanpa perlu datang langsung ke kantor pemerintahan,” ujar Sekretaris Jenderal Kemnaker, Dian Purnama, dalam konferensi pers pagi tadi.

Langkah-langkah Klaim BSU Oktober 2025

Bagi calon penerima yang memenuhi syarat, proses klaim BSU dapat dilakukan secara daring. Berikut tahapan yang perlu diperhatikan:

  1. Cek status penerima melalui laman resmi kemnaker.go.id atau cekbansos.kemensos.go.id.
  2. Login menggunakan NIK dan kata sandi akun Kemnaker.
  3. Jika terdaftar, pilih menu “Klaim Bantuan”.
  4. Pilih rekening bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, atau BTN) yang masih aktif.
  5. Tunggu notifikasi pencairan melalui akun Kemnaker atau SMS resmi dari pemerintah.

Dana BSU akan langsung ditransfer ke rekening penerima dalam waktu maksimal 7 hari kerja setelah klaim dinyatakan valid.

Syarat Penerima BSU 2025

Tidak semua pekerja bisa menerima bantuan ini. Pemerintah menetapkan sejumlah kriteria agar program ini benar-benar menyasar masyarakat yang membutuhkan. Berikut adalah syarat utama penerima BSU Oktober 2025:

  • Warga Negara Indonesia dengan NIK valid.
  • Terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2025.
  • Memiliki penghasilan di bawah Rp3,500,000 per bulan, atau sesuai UMP/UMK daerah masing-masing.
  • Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, atau Polri.
  • Tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti PKH, BPNT, atau Kartu Prakerja.

Dengan penyaluran BSU yang lebih tertata dan tepat sasaran ini, pemerintah berharap dapat meringankan beban ekonomi jutaan pekerja serta mendorong stabilitas konsumsi rumah tangga.

“Ini bukan sekadar bantuan tunai, tapi juga komitmen negara dalam memastikan bahwa pekerja kecil tidak ditinggalkan di tengah gejolak ekonomi,” tegas Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam pernyataan tertulisnya.

Masyarakat diimbau untuk mewaspadai informasi palsu terkait BSU dan hanya mengakses informasi melalui situs resmi pemerintah atau kanal komunikasi yang telah diverifikasi.

 

==================

Disclaimer:

Artikel ini bertujuan untuk memperkaya informasi pembaca. Nyaringindonesia.com mengumpulkan informasi ini dari berbagai sumber relevan dan tidak terpengaruh oleh pihak luar.

Jangan lupa untuk terus mengikuti kami untuk mendapatkan informasi terkini berita Nyaring Indonesia lainnya di Google News

Berita Utama