Pelajar Terlibat Tawuran di DKI Jakarta Akan Dicabut Kartu Jakarta Pintar (KJP)

Ilustrasi tawuran Anak Sekolah

JAKARTA, Nyaringindonesia.com – Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, menegaskan bahwa Kartu Jakarta Pintar (KJP) akan dicabut bagi pelajar yang terlibat dalam tawuran.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Tindakan ini diambil karena pelajar yang menerima bantuan sosial KJP dan terlibat tawuran dinilai telah melanggar aturan.

Heru Budi menyatakan bahwa aksi tawuran merupakan pelanggaran hukum, dan pihak kepolisian akan menindak pelaku sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam konteks ini, pihak berwenang di DKI Jakarta bersikeras mencabut KJP bagi pelajar yang terlibat dalam tawuran.

“Kalau itu siswa, dan dia ada KJP, kami konsisten untuk mencabut,” ujar Heru Budi di Duren Sawit pada Rabu (7/2/2024).

Ia juga mengimbau para orangtua siswa dan tokoh masyarakat untuk bersama-sama mencegah aksi tawuran dan menjaga stabilitas keamanan di wilayah masing-masing.

Dinas Pendidikan DKI Jakarta sebelumnya telah mencoret dua pelajar di Jakarta Timur dari daftar penerima bantuan sosial KJP Plus untuk penyaluran tahun 2024 karena keterlibatan mereka dalam tawuran di Pasar Rebo.

Kepala Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Disdik DKI Jakarta, Waluyo Hadi, menjelaskan bahwa pencabutan KJP Plus diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 110 Tahun 2021 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan.

“Tindakan ini merupakan langkah tindak lanjut surat dari kepala sekolah masing-masing pelajar yang mengakui keterlibatan mereka dalam tawuran,” kata Waluyo Hadi.

Pencoretan sebagai penerima KJP Plus dilakukan sesuai dengan pasal-pasal terkait dalam peraturan tersebut.

Berita Utama