Pelaku Pembunuhan Brutal di Cimahi Diringkus

CIMAHI, NyaringIndonesia.com – Setelah sempat berpindah-pindah lokasi untuk menghindari kejaran polisi, pelaku perampokan dengan kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang akhirnya berhasil diringkus.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, mengungkapkan bahwa kasus ini pertama kali diketahui pada 17 Maret 2025, saat pihak keluarga korban mencurigai sesuatu yang tidak biasa di rumah korban.

” Saat mereka tiba, tercium bau tidak sedap dari dalam rumah. Setelah mengetuk pintu dan tidak mendapat jawaban, mereka segera menghubungi pengurus setempat.” tutur AKBP Tri pada media saat Konferensi pers di Polres Cimahi. Rabu (02/04/25).

Tri mengungkapkan, saat pintu didobrak, korban ditemukan dalam kondisi tanpa busana dengan beberapa luka lebam dan mengeluarkan darah. Selain itu, ditemukan gunting yang masih tertancap di leher korban, serta kain yang menyumbat mulutnya.

“Berdasarkan hasil visum dan autopsi yang dilakukan tim Dokkes RS Sartika Asih, korban diperkirakan telah meninggal dunia antara 72 hingga 96 jam sebelum ditemukan, kemungkinan sekitar 13 Maret 2025.” ungkapnya.

Sementara itu, hasil autopsi menyimpulkan bahwa penyebab kematian adalah kekerasan benda tumpul di sisi kiri kepala, yang menyebabkan patah tulang tengkorak dan pendarahan di otak.

Selanjutnya, Satreskrim Polres Cimahi memeriksa 10 saksi dan terus menelusuri berbagai bukti. Akhirnya, pada Jumat, 14 Maret 2025, tim penyidik mendapatkan petunjuk dari alat komunikasi yang digunakan korban.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku terus berpindah-pindah dari Depok ke Cimahi dan selalu bergerak untuk menghindari penangkapan.

“Alhasil, pada Sabtu, 29 Maret, pukul 14.00 WIB, kami berhasil mengamankan pelaku berinisial SF di SPBU Citatah, Kabupaten Bandung Barat. Saat itu, pelaku tengah mengisi bensin bersama seorang perempuan,” ujar AKBP Tri Suhartanto.

Saat diamankan, polisi menemukan jaket milik pelaku dengan bekas bercak darah yang saat ini tengah diperiksa secara forensik untuk memastikan apakah itu darah korban. Selain itu, beberapa barang bukti yang merupakan milik korban, seperti anting-anting, perhiasan, dan kalung akik, juga ditemukan dalam penguasaan pelaku.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pelaku menghabisi korban dengan cara memukul kepala korban, kemudian menusuk lehernya menggunakan gunting, sebelum akhirnya mengambil barang berharga milik korban.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 339 atau 338 atau 365 ayat (2) keempat KUHP dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.” pungkasnya. (Bzo)

Berita Utama