Perumahan ARHASS VILLA

Pelaku Pemerkosa ODGJ di Karawang Berhasil Diringkus Polisi

Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono saat memberikan keterangan kepada para awak media
KARAWANG, NyaringIndonesia.com – Polres Karawang berhasil meringkus HYD (40) pelaku tindak kejahatan pemerkosaan Orang Dalam Ganguan Jiwa (ODGJ) di Karawang.

Pelaku asal Karawang ini adalah petugas Satgas Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) di Dinas Sosial Kabupaten Karawang.

Sedangkan korban berinisial HNA (20) warga Bandung yang diduga dinyatakan sebagai orang dalam ganguan jiwa (ODGJ).

Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono menjelaskan bahwa awalnya pelaku sebelum melakukan aksi bejadnya, hendak membawa korban ke Kantor Dinas Sosial Karawang.

Namun, ketika pelaku melihat korban tidur mengenakan daster jadi timbul dorongan nafsu untuk melakukan aksi bejadnya kepada korban.

“Pelaku sebelum melakukan aksinya terlebih dahulu menyuruh korban untuk membersihkan diri dan mengganti pakaiannya dengan daster,” ungkap Wirdhanto.

Untungnya, saksi yang curiga mendengar suara gaduh dari kantor Dinsos, langsung ingin mencari tahu. Begitu disatroni, pelaku kepergok tengah melakukan aksi tak terpuji itu. Saksi akhirnya, langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

“Kejadian tepatnya pada hari Selasa, 28 Maret 2023 di Kantor Dinas Sosial Kabupaten Karawang,” tandas Kapolres.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 285 junto 286 KUHP tentang pemaksaan dengan kekerasan melakukan persetubuhan terhadap perempuan dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara.

Berita Utama

Scroll to Top