CIMAHI, NyaringIndonesia.com – Sebanyak 119 pejabat fungsional dan struktural di Kota Cimahi resmi dilantik berdasarkan rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Pj Walikota Cimahi Dicky Saromi mengungkapkan para pejabat yang dilantik terdiri dari 26 orang pejabat administrator eselon 3, 42 orang pejabat pengawas eselon 4, dan 51 orang pejabat fungsional.
” Selain itu, terdapat 12 pejabat struktural yang mengalami rotasi karena telah menduduki jabatan lebih dari dua tahun, serta sejumlah promosi yang didasarkan pada penilaian pekerjaan.” ungkap Dicky pada media, Jum’at (05/07/24), di Aula A Pemkot Cimahi.
Dicky menjelaskan bahwa penilaian untuk jabatan tersebut mengikuti prinsip sistem merit dengan mempertimbangkan tiga faktor utama, yaitu: Attitude (Sikap)dengan bobot penilaian sebesar 50%, Kompensasi dengan bobot penilaian sebesar 30%, Kinerja dengan bobot penilaian sebesar 20%.
Penilaian kinerja diambil dari evaluasi yang dilakukan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) masing-masing, sementara kompetensi dinilai berdasarkan pengalaman kerja, pangkat, dan pelatihan yang telah diikuti. Attitude dinilai dari perilaku dan reputasi yang bersangkutan dalam forum Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat).
Dicky berharap penerapan sistem merit ini akan menjadi landasan penilaian yang objektif dan akan digunakan sepenuhnya di masa mendatang.
Jabatan fungsional diberikan berdasarkan permohonan dan keahlian serta keterampilan spesifik yang dimiliki oleh individu tersebut.
Pelantikan ini diharapkan dapat memperkuat dan mengharmoniskan struktur organisasi, serta membantu percepatan tujuan pembangunan menuju Cimahi yang campernik.
” Pejabat yang dilantik diharapkan menjaga amanah dan menjalankan tugas dengan baik dalam rangka mencari solusi dan menyukseskan pembangunan kota.” pungkasnya. (Bzo)