Cimahi, NyaringIndonesia.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2025 yang disampaikan pada 2026 wajib menggunakan sistem Coretax. Namun hingga akhir 2025, jumlah wajib pajak yang telah mengaktivasi akun Coretax masih tergolong rendah.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, menyampaikan bahwa dari total 14,9 juta wajib pajak yang wajib melaporkan SPT Tahunan 2024, baru 7,7 juta yang telah mengaktivasi akun Coretax.
“Jumlah wajib pajak yang wajib lapor SPT tahun 2024 ada 14,9 juta. Dari jumlah tersebut, yang sudah melakukan aktivasi akun Coretax sebanyak 7,7 juta,” ujar Bimo dalam konferensi pers APBN KiTa, Kamis (18/12).
Bimo menjelaskan, angka tersebut baru mencapai 51,66 persen dari total wajib pajak yang seharusnya melaporkan SPT Tahunan. Selain itu, tidak semua wajib pajak yang telah mengaktivasi akun Coretax melengkapi proses dengan pembuatan kode otorisasi atau sertifikat elektronik.
Padahal, kode otorisasi atau sertifikat elektronik menjadi syarat penting untuk dapat melaporkan SPT Tahunan melalui sistem Coretax.
“Dari 7,7 juta wajib pajak yang sudah aktivasi, yang telah membuat kode otorisasi dan sertifikat elektronik baru sekitar 4,8 juta atau 32,38 persen,” kata Bimo.
Sebelumnya, Bimo telah mengingatkan adanya risiko bagi wajib pajak yang tidak segera mengaktivasi akun Coretax. Tanpa aktivasi, wajib pajak tidak dapat melaporkan SPT maupun mengajukan permohonan layanan perpajakan lainnya.
“Kalau tidak melakukan aktivasi, maka tidak bisa lapor SPT dan tidak bisa mengakses layanan perpajakan apa pun,” ujarnya saat kunjungan ke Kantor Wilayah DJP Bali, Selasa (25/11).
Berdasarkan data DJP, terdapat sekitar 14,78 juta wajib pajak yang akan diwajibkan melaporkan SPT Tahunan 2025 pada 2026. Keterlambatan pelaporan SPT akan berujung pada pengenaan sanksi denda sesuai ketentuan yang berlaku.
Oleh karena itu, DJP mengimbau seluruh wajib pajak tidak hanya melakukan aktivasi akun Coretax, tetapi juga segera menyelesaikan pembuatan kode otorisasi atau sertifikat elektronik sebagai tanda tangan digital. Langkah ini diperlukan agar proses pelaporan SPT Tahunan 2025 dapat dilakukan tepat waktu pada tahun depan.
=======================
Artikel ini bertujuan untuk memperkaya informasi pembaca. Nyaringindonesia.com mengumpulkan informasi ini dari berbagai sumber relevan dan tidak terpengaruh oleh pihak luar.
Jangan lupa untuk terus mengikuti kami untuk mendapatkan informasi terkini berita Nyaring Indonesia lainnya di Google News