Jakarta, NyaringIndonesia.com – Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Jenderal Polisi (Purn.) Budi Gunawan, menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto memberikan hadiah istimewa untuk menyambut Tahun Baru 2025. Hadiah tersebut berupa pembatalan rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!“Sebagaimana yang disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto sebelum pergantian tahun lalu, beliau berharap agar seluruh masyarakat Indonesia diberikan anugerah, kebaikan, kedamaian, dan kesejahteraan. Di awal tahun ini, beliau memberikan hadiah istimewa berupa pembatalan kenaikan tarif PPN dari rencana 12 persen menjadi tetap 11 persen,” kata Budi Gunawan dalam konferensi pers pada Rabu, 1 Januari 2025.
Lebih lanjut, Budi Gunawan menjelaskan bahwa kenaikan tarif PPN sebesar 12 persen sebelumnya hanya akan berlaku untuk barang dan jasa mewah yang dikonsumsi oleh masyarakat golongan atas. Sementara itu, barang dan jasa yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat tetap dikenakan tarif PPN sebesar 0 persen.
“Semoga dengan keputusan ini, masyarakat tidak perlu khawatir. Pemerintah akan terus berupaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mewujudkan Indonesia yang semakin maju,” ujar Budi Gunawan.
Sebelumnya, pada Selasa, 31 Desember 2024, Presiden Prabowo Subianto menjelaskan bahwa kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya akan berlaku untuk barang-barang dan jasa yang termasuk dalam kategori mewah. Kenaikan tarif PPN ini mulai diterapkan pada 1 Januari 2025.
“Kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan pada barang dan jasa mewah,” kata Presiden Prabowo dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta.
Prabowo memberikan contoh barang dan jasa yang terkena tarif PPN 12 persen, antara lain pesawat jet pribadi, kapal pesiar, yacht, dan rumah mewah dengan harga fantastis yang selama ini dikonsumsi oleh kalangan atas.
“Barang-barang dan jasa ini, seperti pesawat jet pribadi dan kapal pesiar, merupakan konsumsi dari masyarakat golongan atas. Rumah mewah dengan harga tinggi juga termasuk dalam kategori yang terkena PPN 12 persen,” jelasnya.
Keputusan ini diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat, terutama di tengah upaya pemerintah untuk menciptakan kesejahteraan dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan di masa depan.