JAKARTA,NyaringIndonesia.com –Mulai 17 Agustus 2024, pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi akan membatasi penyaluran BBM subsidi guna memastikan bahwa subsidi tersebut tepat sasaran.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, menyatakan bahwa pembatasan BBM jenis Pertalite ini akan dimulai pada 17 Agustus 2024.
“Kita berharap 17 Agustus ini kita sudah bisa mulai, di mana orang yang tidak berhak dapat subsidi itu akan bisa kita kurangi,” kata Luhut pada Jumat, 12 Juli 2024.
Rencana pembatasan penyaluran BBM subsidi ini sebenarnya sudah dibahas sejak tahun lalu. Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Arifin Tasrif, juga menyatakan bahwa pemerintah masih terus memproses revisi Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014 terkait pembatasan distribusi BBM bersubsidi jenis Pertalite.
Jika aturan ini diberlakukan, maka hanya kendaraan tertentu yang akan diizinkan untuk membeli BBM Pertalite.
Berikut ini daftar mobil yang diperbolehkan isi pertalite:
Daihatsu
•Ayla 998 cc dan 1.197 cc
•Sigra 998 cc dan 1.197 cc
•Sirion 1.329 cc
•Rocky 998 cc dan 1.198 cc
•Xenia 1.329 cc
Suzuki
•Ignis 1.197 cc
•S-Presso 998 cc
Honda
•Brio 1.199 cc
•Kia
•Picanto 1.248 cc
•Seltos bensin 1.353 cc
•Rio 1.348 cc
•Wuling
•Formos 1.206 cc
•Nissan
Toyota
•Agya 1.197 cc
•Calya 1.197 cc
•Raize 998 cc dan 1.198 cc
•Avanza 1.329 cc