Jakarta, NyaringIndonesia.com – Pemerintah resmi memberlakukan aturan pembatasan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi mulai 1 Oktober 2024.
Aturan ini berdampak pada sejumlah kendaraan bermotor, khususnya motor dengan kapasitas mesin di atas 250 CC yang dilarang menggunakan Pertalite.
Berdasarkan pernyataan resmi dari pemerintah, tidak semua jenis motor dilarang mengisi BBM subsidi. Motor dengan kapasitas mesin di bawah 250 CC masih diperbolehkan menggunakan Pertalite.
Hal ini merujuk pada ketentuan dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 191 Tahun 2014 yang mengatur distribusi dan harga jual BBM.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan subsidi BBM tepat sasaran dan mengurangi beban anggaran negara.
Pemerintah berharap, dengan pembatasan ini, masyarakat yang mampu membeli kendaraan bermesin besar dapat beralih ke BBM non-subsidi.
Sosialisasi terkait aturan ini telah dilakukan sejak beberapa bulan terakhir, namun pemberlakuan resminya dimulai pada awal Oktober 2024.
Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk mengikuti aturan yang telah ditetapkan guna menjaga ketersediaan BBM bersubsidi bagi mereka yang lebih membutuhkan.
Dengan aturan baru ini, pengguna motor dengan kapasitas mesin di atas 250 CC harus beralih menggunakan BBM non-subsidi seperti Pertamax.
Follow berita Nyaring Indonesia lainnya di Google News