Bandung, NyaringIndonesia.com – Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat memastikan penderita penyakit kronis di Jawa Barat yang berasal dari keluarga miskin tetap mendapat jaminan kesehatan melalui BPJS Kesehatan. Kebijakan ini diambil menyusul adanya sejumlah warga yang tidak lagi terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) setelah penyesuaian data oleh Kementerian Sosial, Selasa(10/2/2026).
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Sejumlah penderita kanker, thalasemia mayor, dan gagal ginjal yang membutuhkan pengobatan rutin sempat terhenti aksesnya karena tidak lagi ditanggung BPJS.
Menyikapi hal tersebut, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan bahwa Pemprov Jabar akan menanggung iuran BPJS Kesehatan bagi warga miskin dengan penyakit kronis yang dicoret dari daftar PBI.
“Untuk itu saya sampaikan bahwa Pemprov Jabar akan segera mendata seluruh warga Jabar yang betul-betul tidak mampu dan memiliki penyakit yang saya sampaikan tadi untuk jaminan asuransi kesehatannya BPJS dibayarkan oleh Pemerintah Provinsi Jabar,” ujar Dedi, Minggu (8/2/2026).

Dengan kebijakan ini, warga miskin penderita penyakit kronis tidak perlu menunda pengobatan dan tetap bisa dilayani rumah sakit.
Anggota DPRD Jawa Barat, Sidkon Djampi, dari Komisi I Fraksi PKB, menyatakan dukungan penuh atas langkah cepat Pemprov Jabar. Menurutnya, kebijakan ini merupakan bentuk keberpihakan nyata pemerintah daerah terhadap masyarakat miskin yang rentan.
“Kami di DPRD Jabar mengapresiasi keputusan Pemprov untuk menanggung iuran BPJS bagi warga miskin penderita penyakit kronis. Ini adalah langkah tepat agar mereka tidak kehilangan akses layanan kesehatan hanya karena persoalan administrasi data,” kata kang Sidkon.
Kang Sidkon menambahkan, DPRD akan mengawal proses pendataan agar benar-benar tepat sasaran. Ia menekankan pentingnya transparansi dan koordinasi antara Pemprov Jabar, Dinas Kesehatan, dan rumah sakit agar tidak ada warga miskin yang terlewat.
“Kami mendorong agar pendataan dilakukan secara akurat dan terbuka. Jangan sampai ada warga miskin yang membutuhkan tetapi tidak terakomodasi. DPRD siap mengawasi agar kebijakan ini berjalan efektif,” tegasnya.
Dengan adanya jaminan dari Pemprov Jabar, masyarakat miskin penderita penyakit kronis diharapkan dapat kembali menjalani pengobatan tanpa hambatan. DPRD Jabar juga meminta agar pemerintah pusat dan daerah terus berkoordinasi agar tidak terjadi lagi kasus warga miskin kehilangan hak atas layanan kesehatan akibat pencoretan data.
